PEMATANGSIANTAR(DATASATU.ID)-Kru Media menerima laporan dari warga Kelurahan Gurilla, Kecamatan Sitalasari, yang merasa dihadang oleh birokrasi berbelit dalam pengurusan akta kelahiran anak mereka untuk keperluan sekolah. Warga merasakan kecewa kepada staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) Pematangsiantar yang diduga berinisial Boru Hutajulu sengaja mempersulit proses dengan alasan harus ada penetapan pengadilan, meski semua persyaratan telah dipenuhi dan nama anak sudah terdaftar di dalam kartu keluarga.Rabu(28/08/2024).
Laporan ini menimbulkan kekhawatiran, apakah prosedur pengurusan di Capil sengaja dipersulit untuk alasan tertentu? Warga merasa terjebak dalam birokrasi yang tidak seharusnya,Sementara hak mereka untuk mendapatkan dokumen kependudukan yang sah dihambat tanpa alasan yang jelas.
Laporan dari warga ini menuntut perhatian serius dari Walikota Pematangsiantar dan pihak berwenang untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik.Masyarakat berhak atas pelayanan yang adil dan transparan serta segala upaya untuk menghalangi hal tersebut harus diusut tuntas.
Setelah berita diterbitkan redaksi,Kepala Dinas Dukcapil Pematangsiantar belum bisa dimintai komentar terkait pengurusan akta kelahiran anak yang diduga dipersulit salah satu staf dukcapil bagian akta kelahiran anak.
(Red)
Discussion about this post