DAIRI(DATASATU.ID)-Sat Reskrim Polres Dairi menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.Rabu,(15/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka berinisial SS (33) warga Desa Lingga Raja II Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.
“Ya kami berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di rumah warga yang berada di Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul, ” Ujarnya.
Kejadian itu kemudian diketahui oleh istri korban yang hendak mengantar anaknya. Karena melihat sepeda motornya sudah tidak ada, maka istri korban mengantar anaknya dengan berjalan kaki.
“Lalu si korban menanyakan kenapa istrinya berjalan kaki. Kemudian si istri bilang bahwa sepeda motornya sudah tidak ada, “.Jelasnya.
Sontak sang suami langsung kaget dan melihat kunci kontak masih berada didalam rumah, namun sepeda motornya sudah hilang.
Korban pun langsung melaporkan hal tersebut dan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta.
Penangkapan tersangka terjadi pada tanggal 13 Januari 2025. Saat itu, petugas yang melakukan pencarian kemudian menemukan tersangka sedang mengendarai sepeda motor yang melintas di Jalan KM 11 Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.
“Menurut pengakuannya, Tersangka awalnya menumpang sebuah mobil dari arah Tanjung Beringin menuju rumahnya yang berada di Desa Lingga Raja II kecamatan Pegagan Hilir. Kemudian dirinya melihat sepeda motor tersebut sedang terparkir di teras rumah korban yang berada di
Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul,”. Ucapnya
Karena merasa ada kesempatan, tersangka kemudian mendatangi sepeda motor tersebut, dan langsung mengeluarkan kunci T dari saku celananya.
Dirinya membuka kunci kontak sepeda motor tersebut secara paksa, dan langsung membawa kabur ke Kota Sidikalang.
Adapun motif tersangka melakukan pencurian karena untuk digunakan sehari – hari.
Atas perbuatannya, SS dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Red)
Discussion about this post