SIMALUNGUN (DATASATU.ID)-Proyek pembangunan jalan rabat beton di Nagori Bukit Rejo, Kecamatan Sidamanik menjadi sorotan tajam. Dengan pagu anggaran senilai Rp 135 juta, proyek ini dinilai tidak transparan dan diduga menyimpang dari aturan. Ketua Team Investigasi Sumut LSM Geram Banten Indonesia, Ricardo Nainggolan, menyerukan agar dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut segera diusut tuntas.
Pembangunan yang berlokasi di Jalan Yatmo, Dusun 2 Mekar Rejo, diduga mengabaikan prinsip padat karya tunai. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proyek ini hanya melibatkan delapan orang pekerja dibantu mesin molen untuk mencampur material. Hal ini bertentangan dengan aturan yang mewajibkan alokasi 30 persen dari anggaran fisik digunakan untuk upah tenaga kerja guna menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa.
**”Melanggar Prinsip Padat Karya”**
Ricardo Nainggolan mengecam keras praktik tersebut. “Dana Desa seharusnya dikelola untuk memberdayakan masyarakat setempat melalui sistem padat karya tunai, bukan untuk mengurangi tenaga kerja demi efisiensi biaya,”.Tegasnya,Selasa (19/11/2024).
Menurut Ricardo,Langkah Pangulu Nagori Bukit Rejo yang menggunakan mesin molen dan sedikit tenaga kerja jelas bertentangan dengan semangat pemberdayaan masyarakat dalam program Dana Desa.
“Ini bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat desa untuk mendapatkan manfaat langsung dari proyek pemerintah,”.Tambahnya.
**Minim Transparansi dan Akuntabilitas**
Selain itu, Ricardo menyoroti minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek ini. “Hingga kini, tidak ada Rincian Anggaran Biaya di muat di Kantor Pangulu/Kepala desa. Ini melanggar asas keterbukaan yang diamanatkan dalam penggunaan Dana Desa,”.Ujarnya.
**Masyarakat Kecewa**
Salah seorang warga Dusun 2 Mekar Rejo yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan pelaksanaan proyek tersebut.
“Seharusnya kami dipekerjakan lebih banyak, apalagi banyak warga yang membutuhkan pekerjaan. Tapi kenyataannya malah hanya sedikit orang yang dilibatkan,”Keluhnya.
**Tuntutan Penegakan Hukum**
LSM Geram Banten Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus ini.
“Kami akan melayangkan laporan resmi terkait dugaan penyimpangan Dana Desa ini. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang merugikan masyarakat,”.Tegas Ricardo.
Pangulu Nagori Bukit Rejo hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait tuduhan tersebut.
**Harapan untuk Pemerintah**
Ilham juga meminta pemerintah daerah, khususnya Inspektorat Kabupaten Simalungun, untuk turun tangan mengaudit proyek ini secara menyeluruh. “Dana Desa adalah hak masyarakat. Jika ada oknum yang menyalahgunakannya, harus ada sanksi tegas agar menjadi efek jera,”.Katanya.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana Desa. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan dengan adil dan transparan demi kesejahteraan desa.
(Red)
Discussion about this post