SIMALUNGUN- Saksi Partai Nasdem menolak hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara suara pada pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 oleh Komisi Pemilu Umum (KPU) Simalungun, Selasa (5/3/2024).
Adapun point yang menjadi dasar penolakan dari Partai Nasdem antara lain, bahwa dalam perhitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Simalungun, KPU Kabupaten Simalungun tidak melaksanakan prosedur pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana yang diamanatkan pada huruf C poin 1 huruf (i.1) Keputusan KPU No 219 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum.
Point kedua ialah, bahwa saksi Partai Nasdem tidak diberi kesempatan untuk mencocokkan dan mencermati formulir D. Hasil kecamatan yang dimilikinya dengan data Sirekap (Hal ini bertentangan dengan Keputusan KPU No 219 Tahun 2024 Bab IV huruf C poin 6 huruf b) , contoh keberatan saksi Partai Nasdem terjadi di Kecamatan Dolok Batunanggar, Kecamatan Dolok SilauSilau dan Kecamatan Tapian Dolok.
Kemudian poin ketiga alasan penolakan Partai Nasdem ialah, bahwa tujuan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berjenjang itu memurnikan suara, bukan mengubah atau memindahkan secara tidak benar. Mengubah suara dari aspirasi rakyat secara tidak benar adalah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, salah satu contoh keberatan mereka adalah di TPS 5 dan TPS 18 Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok.
Sebagai wujud dari penolakan itu saksi dari Parta Nasdem Darwan Saragih dan Patar Siahaan tidak menandatangani hasil rekapitulasi seluruhnya mulai dari Rekapitulasi penghitungan suara DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi DPR RI dan Presiden.
“Kami dari Partai Nasdem akan menyiapkan untuk membawa permasalahan hingga ke Mahkamah Konstitusi,” kata mereka.
Menurut Ketua Bawaslu Simalungun Adillah Feruari Purba ketika terjadi temuan-temuan dimaksud sudah di jalankan oleh KPU.
Bawaslu Simalungun tidak memberikan rekomendasi karena menurutnya keberatan-keberatan itu sudah dituangkan dalam form kejadian khusus.
” Karena di Kecamatan saksi partai Nasdem pun hadir dan menandatangani. Jadi kalau masih menolak juga, itu tergantung ke Partainya. Ada ruang untuk PHPU di MK,” kata Adillah.
Sementara Ketua KPU Simalungun Johan Septian Pradana mengatakan, bahwa untuk kejadian-kejadian khusus di Kecamatan sudah dibuka namun hanya sampling, mana yang paling dianggap bermasalah maka itu diidentifikasi antara saksi dengan laporan juga dari Bawaslu.
“Kalau dibuka sepenuhnya, kita punya 15.000 kotak itu setahun tidak siap. Jadi mana-mana saja yang keberatan kita buka sampling, kalau dari Tatib dia itu D dengan D dilaga dengan saksi. Jadi kalau sudah sesuai tidak dilaga dengan C kecuali memang ada kesalahan di PPK” ujar Johan.
KPU dikatakan siap menghadapi keberatan dari Partai Nasdem dengan menyiapkan bukti-bukti yang dimiliki bila nantinya di gugat di MK.
“Biasanya itu. Itu hak mereka karena kan memang ada jalur juga diatur dalam ketentuan. Ya kita hadapi saja, biar MK yang menentukan, ” ucap ketua KPU Simalungun yang sebelumnya adalah Ketua PPK Tanah Jawa itu.
Pantauan di lokasi, pembagian rekapitulasi perhitungan suara baru selesai pada Rabu sekitar Pukul 05.30 pagi. Kemudian pihak KPU Simalungun bersiap untuk kemudian berangkat ke KPU Provinsi mengikuti tahapan selanjutnya.(red)
Discussion about this post