SIMALUNGUN- Menurut UU KIP, yang dimaksud dengan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan anggaran serta badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang …
Pentingnya keterbukaan informasi publik sangatlah dibutuhkan masyarakat luas dalam mencapai informasi dari para pemangku atau pengelola anggaran, khususnya di Desa termasuk dalam penggunaan dana desa yang di luncurkan oleh pemerintah pusat yang bersumber dari APBN.
Namun sangatlah disayangkan saat ini di masa kepemimpinan bupati Simalungun bapak Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) banyak nya informasi yang tidak diketahui masyarakat dalam pengelolaan anggaran Dana Desa.
Seperti pantauan awak kru media di lapangan, Dimana kantor pangulu Nagori Sahkuda Bayu dan Pematang Asilom kecamatan gunung malela belum membuat papan transparansi dana desa
Dalam hal ini kedua pangulu nagori tersebut sudah Kangkangi Undang- Undang No 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketika awak media ini mencoba mengkonfirmasi kedua pangulu melalui WhatsApp pada hari senin, (10/06/2024) terkait papan transparansi.pangulu hanya baca SMS belum ada respon komentar.
Seperti pernyataan seorang warga yang tidak mau namanya di publikasikan mengatakan kepada kru media dengan tidak adanya papan transparansi itu. masyarakat disini tidak akan tahu kemana dan bagaimana penggunaan dana desa di Nagori kami .sehingga menduga akan memungkinkan terjadinya sarat korupsi yang menguntungkan pangulu.
Diharapkan kepala dinas terkait agar buat himbauan tegas kepada pangulu agar memasang papan transparansi dikantor masing- masing.( Ricardo)
Discussion about this post