SIMALUNGUN- Ratusan Maujana Nagori atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan demonstrasi di depan Kantor Bupati Simalungun, Selasa (23/1/2024), untuk menyampaikan beberapa hal yang dianggap kurang mendapatkan perhatian dari para pengambil kebijakan.
Koordinator aksi Buyung Nasution dalam orasinya menyampaikan ada 4 poin penting yang menjadi tuntutan dari Maujana dari 386 Nagori di Kabupaten Simalungun adapun 4 poin itu antara lain, pertama, Formulasi Alokasi Dana Nagori (ADN) sebagai pendapatan Nagori yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Kabupaten Simalungun dari APBN dalam APBD Simalungun.
Kemudian yang kedua, penerbitan Peraturan Bupati Simalungun tentang BPD atau Maujana Nagori sebagai kepastian hukum BPD dalam menjalankan fungsinya di setiap Nagori di Simalungun.
Tuntutan ketiga dikatakan, tunjangan BPD saat ini yang hanya Rp 400 ribu dinilai tidak memadai sehingga disampaikan harus ditambahkan dengan proporsional demi meningkatkan kinerja BPD sebagai legislatifnya Nagori.
“Kami minta tunjangan yang proporsional, Ketua Rp 1.500.000, Wakil Ketua Rp 1.300.000, Sekretaris Rp 1.200.000 dan anggota Rp 1.000.000, sesuai visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Rakyat Harus Sejahtera,” Ucap Buyung.
Pengurus BPD Seluruh Indonesia itu juga meminta penegasan terhadap biaya operasional BPD sebagaimana ditegaskan dalam Permendagri no 110 tahun 2016 pasal 51 huruf c sebagai tuntutan ke-empat.
Sementara Pemkab Simalungun yang diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Sarimuda Purba yang didampingi Staf Ahli Bidang Kesra SML Simangunsong, dalam diskusi dengan perwakilan Maujana Nagori mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan dari Maujana Nagori untuk disampaikan kepada Bupati Simalungun.
“Pertemuan ini akan kami tindaklanjuti dengan melaksanakan pembahasan secara internal dengan perangkat daerah terkait yang nantinya akan disampaikan sebagai bahan laporan dan pertimbangan kepada Bapak Bupati Simalungun, ” ujar Sarimuda. (Putra)
Discussion about this post