NIAS SELATAN- Masyarakat Desa Hilizalo’otano Larono bersama BPD dan aparat Desa meminta kepada Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha agar mengembalikan jabatan kepala Desa Hilizalo’otano Larono defenitif a.n. Yaaroziduhu Zamili.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Desa, Benaran Laia sekaligus mewakili masyarakat Desa Hilizalo’otano Larono kepada sejumlah awak media saat menghadiri pertemuan antara aparat Desa dengan Pj Kades Hilizalo’otano Larono di kantor Camat Mazino. Jum’at, (21/7) sekira pukul 14:00 Wib.
“kami sangat merindukan kepimpinan Kades Hilizalo’otano Larono defenitif a.n. Yaaroziduhu Zamili”, ungkapnya.
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa selama beberapa hari Kades Hilizalo’otano Larono defenitif ditahan Kejaksaan Negeri Nias Selatan roda pemerintahan Desa Hilizalo’otano Larono berjalan dengan baik seperti biasanya dan tidak ada kendala dalam pelayanan kepada masyarakat Desa.
“Jadi, kami dari aparat Desa dan mewakili masyarakat Desa Hilizalo’otano Larono memohon kepada pemerintah Kabupaten Nias Selatan supaya Kades defenitif a.n. Yaaroziduhu Zamili bisa dikembalikan atau dipulihkan sebagai Kades Hilizalo’otano Larono”, harapnya.
Demikian juga Sekretaris BPD Hilizalo’otano Larono, Panca Loi, merasa keberatan dan tidak menerima adanya Pj Kades Hilizalo’otano Larono a.n. Coni B. Zamili karena kami dari BPD Hilizalo’otano Larono belum pernah mengajukan yang namanya Pj Kades Hilizalo’otano Larono.
“Kami merasa keberatan dan tidak setuju dengan adanya Pj Kades Hilizalo’otano Larono karena kami belum ada pemberitahuan atau mengetahui Pj Kades Hilizalo’otano Larono pasalnya Kades Hilizalo’otano Larono sudah aktif kembali di desa sampai saat ini”, ucapnya.
Panca Loi menambah bahwa kami dari BPD Hilizalo’otano Larono akan mengajukan surat permohonan kepada pemerintah Kabupaten Nias Selatan supaya Kades Hilizalo’otano Larono a.n. Yaaroziduhu Zamili diaktifkan kembali sebagai Kades defenitif.
Sementara, Pj Kades Hilizalo’otano Larono dan sebagai Camat Mazino, Coni B. Zamili menyampaikan dalam rapat bersama aparat Desa di kantor Camat Mazino, Jum’at, (21/7) bahwa Ianya tidak ambisi menjadi Pj Kades Hilizalo’otano Larono karena ini merupakan perintah dari pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam menjalankan roda pemerintahan Desa sementara.
“Saya tidak pernah ambisi menjadi Pj Kades Hilizalo’otano Larono, inikan hanya perintah dari Bupati Nias Selatan, untuk menjalankan roda pemerintahan Desa Hilizalo’otano Larono sementara”, katanya.
Lebih lanjut, Ia menyarankan kepada aparat Desa, BPD, dan masyarakat Desa Hilizalo’otano Larono supaya menghadap kepada Bupati Nias Selatan untuk dapat dikembalikan jabatan Kades Hilizalo’otano Larono defenitif.
Ditempat yang berbeda ketika dikonfirmasi kepada Yaaroziduhu Zamili sebagai mantan Kades Hilizalo’otano Larono sangat keberatan dan menyayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam hal ini adalah Kabag Hukum Setda a.n. Teori Ndruru dimana telah mengeluarkan atau menerbitkan SK pejabat sementara (Pj) Kades Hilizalo’otano Larono Kecamatan Mazino dan Pj itu pula merupakan Camat Mazino.
“Nah, saya sesalkan disini terkait dengan saya sebagai tersangka itu terkait masalah pencurian di desa kemarin yang mana hanya gara-gara mengamankan anak-anak (pencuri) tersebut supaya tidak diamuk massa dan lagi pula kedua orang tua dan masyarakat menyaksikan pada saat mengamankan mereka”, ucap Yaaroziduhu Zamili.
Lanjut Yaaroziduhu Zamili mengatakan bahwa setelah satu bulan kemudian kedua orang tua pencuri membuat laporan di polres Nias Selatan dengan Pasal 333 KUHPidana tentang perampasan hak orang lain. Ketika saya dijadikan tersangka, kemudian 7 hari saya ditahan oleh kejaksaan negeri Nias Selatan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan SK Pj. Kades Hilizalo’otano Larono a.n. Coni B. Zamili sekaligus merangkap sebagai Camat Mazino.
“Yang saya tanyakan disini, itu refrensi dasar hukumnya darimana itu diambil? Sementara juknis atau aturan hukum seharusnya dalam jarak 7 hari itu bisa di Plh kan jikalau pekerjaan itu ada hal-hal yang tidak bisa saya laksanakan atau BPD menyurati Camat dalam hal mengajukan Plt kemudian Camat menindaklanjuti kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas DPMD, dan Kabag Hukum. Ironisnya 7 hari setelah saya ditahan langsung terbitkan SK Pj Kades”, ungkapnya.
Jadi, seandainya berita ini sampai kepada Presiden RI, dan kami juga meminta Gubernur Sumatera Utara, dan termasuk Pemerintah Kabupaten Nias Selatan mohon saya ini merasa di rugikan, belum disidangkan atau divonis apakah saya ini merasa bersalah atau tidak, tetapi kenyataannya pada saya diadili oleh majelis hakim pengadilan negeri Gunungsitoli dinyatakan saya tidak terbukti bersalah atau putusan bebas. Sudah dua bulan keluar sampai sekarang aktif di Desa, juga tidak dikembalikan jabatan sebagai kepala Desa aktif Hilizalo’otano Larono.
“Bila seandainya belum ada ketetapan hukum, apakah hukum itu hanya berlaku untuk saya? Apakah SK Pj Kades yang keluar pada saat saya ditahan 7 hari itu apakah itu tidak cacat hukum? jelas menurut saya itu sudah cacat hukum karena pada saat saya belum divonis”, ucapnya.(eri)
Discussion about this post