SIMALUNGUN (DATASATU.ID)-Rokok ilegal kembali marak di Kabupaten Simalungun, khususnya di wilayah hukum Polres Siantar-Simalungun. Aktivitas yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini terkesan dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas. Rokok-rokok ilegal tersebut bebas beredar dan dijual di berbagai kedai di setiap nagori di Kabupaten Simalungun hingga ke wilayah Siantar dan kota-kota lainnya.
Investigasi mendalam tim mengungkapkan bahwa para pemasok rokok ilegal ini beroperasi dengan sangat licin. Nama-nama yang disinyalir terlibat sebagai pengusaha besar dalam peredaran rokok ilegal ini antara lain Sarrel S (gudang di Simpang Kerang, Pematangsiantar), N. Sinaga (gudang di Beringin), Aloeng (gudang di Megalan), serta Budi atau Alongg (gudang di Serapu).
Mereka diduga mampu meraup omset hingga Rp 1,3 miliar per hari dari peredaran rokok ilegal. Unit-unit mobil Granmax warna putih diketahui membawa puluhan kotak rokok setiap hari untuk didistribusikan ke berbagai wilayah.
Rokok-rokok ilegal tersebut tidak dilengkapi pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu, sehingga negara dirugikan dalam jumlah besar. Tim investigasi menemukan empat merek rokok ilegal di salah satu kedai di Nagori Serapu, yaitu:
1. **Platinum Beven** – Harga Rp 15.000
2. **Sky** – Harga Rp 17.000 (menggunakan cukai gendong)
3. **Marshal** – Harga Rp 13.000
4. **Lufman** – Harga Rp 13.000
5. **Manchester** – Harga Rp 15.000
Peredaran rokok ilegal ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku produksi dan distribusi barang kena cukai ilegal. Sanksi yang dikenakan mencakup pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.la
Meski laporan ini telah berulang kali mencuat, aparat hukum di wilayah Polres Siantar-Simalungun seolah bungkam. Tim mencoba mengonfirmasi kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kadiv Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyud, yang mengatakan,
“Silahkan dilaporkan ke Polres.”
Ketika dihubungi, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, memberikan tanggapan singkat,
“Akan kami lidik.”
Namun, investigasi team menemukan dugaan adanya oknum aparat hukum yang berpangkat tinggi memberikan perlindungan kepada para pelaku. Hal ini menyebabkan setiap upaya pengungkapan kasus bocor kepada pelaku utama, sehingga mereka selalu berhasil menghindar dari jerat hukum.
Masyarakat Simalungun berharap penuh kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi mafia kejahatan yang merugikan negara.
Kehadiran aparat penegak hukum yang tegas dan independen sangat dinantikan untuk memutus rantai mafia rokok ilegal ini. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir oknum yang diduga berkolusi dengan pelaku kejahatan ekonomi.
Rakyat meminta agar keadilan ditegakkan demi menyelamatkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
(Team)
Discussion about this post