JAKARTA- KPU (Komisi Pemilihan Umum) diperintahkan untuk menggelar Pemungutan suara Ulang (PSU)di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara paling lambat 30 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan siang tadi ( 7/06/2024) dan langsung menetapkan hasilnya tanpa harus melaporkan lagi kepada Mahkamah.Hal ini bagian dari putusan MK yang mengabulkan gugatan Golkar dengan nomor perkara 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di delapan TPS di Kecamatan Simuk untuk perolehan suara DPRD Kabupaten Nias Selatan.
Dalam gugatannya, Golkar sebagai pemohon merasa dirugikan karena suaranya berkurang sebanyak 844 suara dari 2.468 suara menjadi 1.624 suara. Sementara, PDIP sebagai pihak terkait bertambah suaranya sebanyak 60 suara dari 2.465 suara menjadi 2.525 suara yang berpengaruh pada pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan.
Pemohon mendalilkan, pengurangan dan penambahan suara tersebut karena adanya koreksi formulir D. Hasil tingkat kecamatan atau lebih tepatnya terjadi di Kecamatan Simuk.
MK lantas memeriksa dalil pemohon dan jawaban pihak terkait serta Termohon yang dalam hal ini adalah KPU. Setelah dicermati, MK menemukan fakta hukum bahwa formulir D.Hasil tersebut memang diubah dari awalnya ditetapkan pada 20 Februari kemudian dikoreksi dan ditetapkan kembali pada 5 Maret 2024 dengan cara yang tidak sesuai prosedur.
“Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama keterangan para pihak, persandingan bukti-bukti, dan keterangan saksi dalam persidangan, Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran perolehan suara dalam D.Hasil Kecamatan DPRD KabKo, selain karena terdapat 2 (dua) Model D.Hasil Kecamatan DPRD KabKo dengan tanggal yang berbeda dan perolehan suara yang berbeda,” kata Hakim MK, Daniel Yusmic membacakan bagian pertimbangan di sidang MK, Jakarta, Jumat (7/6).
“Proses perbaikan terhadap D.Hasil Kecamatan DPRD KabKo tersebut dilakukan tidak berdasarkan tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
MK menilai untuk menjaga kemurnian suara pemilih, maka perlu dilakukan PSU di delapan TPS di Kecamatan Simuk dapil Nias Selatan 6. Delapan TPS itu adalah: TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia dan TPS 1 Desa Maufa.
“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Daerah Pemilihan Nias Selatan 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan.(red)
Discussion about this post