PEMATANGSIANTAR (DATASATU.ID)- Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dialokasikan oleh pemerintah pusat.Bertujuan untuk mendukung operasional sekolah demi peningkatan kualitas pendidikan. Dana tersebut seharusnya digunakan dengan transparan dan akuntabel untuk kepentingan sekolah dan siswa. Namun, dugaan penyelewengan penggunaan dana BOS kembali mencuat, kali ini menyoroti SMPN 4 Pematangsiantar, yang diduga tidak menjalankan prinsip transparansi.
Sejumlah laporan masyarakat mengindikasikan bahwa Kepala Sekolah SMPN 4 Pematangsiantar, Edianto Saragih, SPd, diduga tidak transparan dalam pelaporan realisasi penggunaan dana BOS tahun anggaran 2023. Berulang kali tim media mencoba mengonfirmasi penggunaan dana tersebut ke pihak sekolah, namun kepala sekolah selalu sulit ditemui.
Sesuai arahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi setiap sekolah penerima dana BOS diwajibkan mencantumkan transparansi alokasi dana BOS di papan informasi sekolah. Sayangnya, instruksi ini tampak diabaikan oleh pihak SMPN 4 Pematangsiantar.
Rincian Penggunaan Dana BOS 2023 SMPN 4 Pematangsiantar yang Dipertanyakan.
Sesuai data yang berhasil dihimpun menunjukkan rincian penggunaan dana BOS SMPN 4 Pematangsiantar sebagai berikut:
*Tahap 1*
– Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp 5.908.920
– Pengembangan Perpustakaan: Rp 75.000
– Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp 56.305.094
– Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp 40.278.180
– Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 166.421.043
– Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp 8.150.000
– Langganan Daya dan Jasa: Rp 19.478.868
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 106.082.500
– Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp 7.300.000
– Pembayaran Honor: Rp 98.750.000
– **Total Dana Tahap 1**: Rp 508.749.605
*Tahap 2*
– Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp 7.560.000
– Pengembangan Perpustakaan: Rp 120.389.000
– Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp 70.770.500
– Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp 49.740.772
– Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 115.242.051
– Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp 18.805.000
– Langganan Daya dan Jasa: Rp 20.484.096
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 13.808.976
– Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp 6.500.000
– Pembayaran Honor: Rp 85.450.000
– **Total Dana Tahap 2**: Rp 508.750.395
Dugaan penyelewengan semakin kuat ketika ditemukan alokasi anggaran untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada dua tahap, yaitu tahap 1 dan tahap 2. Hal ini memicu kecurigaan publik karena seharusnya penerimaan peserta didik baru hanya dilakukan satu kali dalam setahun.
**LSM Geram Banten Indonesia Siap Laporkan Dugaan Penyelewengan**
Ilham Syaputra, Ketua DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak sekolah,Namun tidak mendapatkan tanggapan.
“Kami sudah kirim surat klarifikasi pada tanggal 10 Oktober 2024 tetapi tidak ada balasan. Jika ini terus berlarut, kami siap melaporkan kasus ini secara resmi kepada aparat penegak hukum,”.Tegasnya.
Ilham dan berbagai elemen masyarakat mendesak Kepala Dinas Pendidikan M. Hamdani Lubis, SH, Inspektorat sebagai APIP, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memeriksa secara menyeluruh penggunaan dana BOS di SMPN 4 Pematangsiantar.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat berharap pengawasan terhadap penggunaan dana BOS semakin diperketat agar dana yang diperuntukkan untuk kepentingan pendidikan dapat benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
(Red)
Discussion about this post