PEMATANGSIANTAR (DATASATU.ID)- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah pusat seharusnya dimanfaatkan untuk memperlancar proses belajar-mengajar. Namun, kondisi berbeda terlihat di SMK Negeri 2 Pematangsiantar. Meski sekolah ini menerima dana BOS miliaran rupiah, sejumlah siswa dilaporkan tidak dapat mengikuti ujian semester karena alasan belum membayar uang komite.
Ketua DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia, Ilham Syaputra, mengecam keras dugaan tersebut. Ia menyatakan akan segera melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Dalam waktu dekat, kami akan meminta APH turun tangan untuk memeriksa laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 di SMK Negeri 2 Pematangsiantar. Tidak boleh ada penyimpangan dana yang merugikan hak siswa,”.Tegasnya.
Berikut rincian laporan penggunaan dana BOS tahap pertama dan kedua tahun 2024 di SMK Negeri 2 Pematangsiantar:
**Tahap 1:**
– Penerimaan peserta didik baru: Rp 27.783.500
– Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca: Rp 178.500.000
– Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 16.631.452
– Evaluasi/asesmen pembelajaran: Rp 22.297.150
– Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp 371.686.340
– Langganan daya dan jasa:
Rp 56.409.434
– Pemeliharaan sarana dan prasarana:
Rp 71.290.000
– Pembayaran honor: Rp 51.160.000
– Uji kompetensi dan sertifikasi keahlian: Rp 5.000.000
– Pembayaran honor: Rp 386.340.000
**Total Dana Tahap 1:**
Rp 1.187.097.878
**Tahap 2:**
– Penerimaan peserta didik baru:
Rp 6.660.000
– Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca: Rp 235.688.100
– Kegiatan pembelajaran dan bermain:
Rp 48.130.002
– Evaluasi/asesmen pembelajaran:
Rp 98.969.391
– Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp 310.633.863
– Langganan daya dan jasa:
Rp 44.298.346
– Pemeliharaan sarana dan prasarana:
Rp 72.250.000
– Pembayaran honor: Rp 92.824.000
– Uji kompetensi dan sertifikasi keahlian: Rp 5.000.000
– Pembayaran honor: Rp 387.900.000
**Total Dana Tahap 2:**
Rp 1.302.353.702
Meski dana yang diterima mencapai lebih dari Rp 2,4 miliar, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya siswa yang terkendala dalam mengikuti ujian akibat uang komite dan kutipan uang sosial dari siswa-siswi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMK Negeri 2 Pematangsiantar maupun Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Siantar-Simalungun belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini.
Publik menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Jika benar terjadi, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.
(Team)
Discussion about this post