PEMATANGSIANTAR (DATASATU.ID)-Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Pematangsiantar diduga tidak mengetahui ketentuan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 terkait struktur pengurus komite sekolah. Hal ini terungkap ketika pihak media berusaha mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait posisi bendahara komite yang dijabat oleh seorang pendidik ASN di sekolah tersebut. Namun, kepala sekolah mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada bagian humas.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD LSM Geram Banten Indonesia ILHAM SYAPUTRA angkat bicara dan meminta agar kepala sekolah tersebut dicopot dari jabatannya. Menurutnya, sesuai aturan dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016, struktur pengurus komite tidak diperbolehkan dijabat oleh tenaga pendidik atau ASN dari sekolah yang bersangkutan. Ketua LSM Geram juga menyoroti dugaan adanya kolusi antara kepala sekolah dan bendahara komite dalam mengelola dana komite yang seharusnya menjadi hak pengurus komite dari wali murid.
“Ini jelas bertentangan dengan regulasi yang ada. Seharusnya pengelolaan dana komite menjadi tanggung jawab pengurus yang berasal dari wali murid, bukan tenaga pendidik sekolah. Jika ini dibiarkan, akan berpotensi terjadi penyalahgunaan dana yang merugikan siswa dan orang tua,”Tegas Ketua DPD LSM Geram Banten Indonesia.
Sementara itu, ketika Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI, Zuhri Bintang, dikonfirmasi terkait posisi struktur pengurus komite yang dijabat oleh ASN di SMK Negeri 2, ia hanya memberikan tanggapan singkat, “DiKoordinasi saja dengan Kasi SMK Pak Sitanggang.”
Kasus ini telah menarik perhatian publik, khususnya para orang tua murid yang berharap adanya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan dana komite di sekolah. Mereka menunggu tindak lanjut dari Dinas Pendidikan terkait isu ini dan berharap adanya evaluasi yang lebih serius agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
(Red)
Discussion about this post