SIMALUNGUN-Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau biasa disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.
Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
Namun tampaknya tidak semua menerapkan hal tersebut, dana BOS yang digelontorkan pemerintah kadang menjadi ajang untuk mencari keuntungan pribadi bagi oknum oknum Kepala Sekolah sebagai pemegang anggaran.
Seperti SD Negeri 098705 Rambung Merah menurut data yang kami dapat dari sumber yang terpercaya, pada TA. 2022/2023 mendapat gelontoran dana sebesar Rp. 157.365.836.- (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) dengan pengalokasian untuk PPDB 250 ribu ditahap ke 2 kemudian Pengembangan Perpustakaan sebesar 32.255.600 rupiah ditahap 1 dan 8.114.000 rupiah ditahap ke 2.
Kemudian untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler mengalokasikan Rp. 250.000 untuk tahap 1 dan 900 ribu rupiah untuk tahap 2, lalu Kegiatan Assesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp. 6.825.000 untuk tahap 1 dan Rp. 8.095.000 untuk tahap 2, Administrasi Kegiatan Sekolah Rp. 5.988.500 ditahap 1 dan Rp. 17.576.400 ditahap 2.
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan mengalokasikan Rp. 1.673.000 ditahap 1 dan Rp. 1.600.000. langganan daya dan jasa Rp. 2.222.600 ditahap 1 dan Rp. 3.471.936 ditahap 2, selanjutnya pengalokasian dana Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp. 3.100.000 ditahap 1 dan Rp. 12.243.800 ditahap 2 dan kemudian Pembayaran Honor untuk tahap 1 dan 2 masing masing Rp. 26.400.000.
Namun sayangnya Kepala SD Negeri 098705 Rambung Merah S. Nababan, SPd saat dikonfirmasi untuk menjelaskan dan menjabarkan terkait realisasi penggunaan dana BOS 2023 oleh awak media, Senin, (2/6/2024) melalui pesan whatsapp hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban. Sehingga timbul dugaan adanya penyelewengan dana BOS 2023, dan diharapkan kepada para APH untuk segera menindaklanjuti informasi ini.
Dikutip dari laman jendela pendidikan dan kebudayaan Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ananto Kusuma Seta, menuturkan, akuntabilitas atau pertanggungjawaban penggunaan dana BOS perlu mengalami perubahan di antaranya melalui peran masyarakat atau komite sekolah.
Menurutnya, selama ini pengawasan dana BOS dilakukan oleh aparatur pemerintahan, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Namun sekarang ini, sudah waktunya masyarakat juga ikut berperan serta dalam mengawasi penggunaan dana BOS. (Ricardo )
Discussion about this post