SIMALUNGUN – Jabatan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Bah Butong Dua, Kabupaten Simalungun jadi sorotan warganya, pasalnya hubungan Kades dan Sekdes ini merupakan Bapak dan Anak. Hal ini menurut warga akan rawan terjadi unsur KKN.
Masyarakat Bah Butong II semula sangat berharap melalui Pemerintahan Desa yang saat ini dipimpin oleh Ngabidin akan menjadi lebih baik dari, terutama tentang infrastruktur fisik yang dikerjakan, serta Ketahanan Pangan yang dikelola oleh Pemerintah Desa beserta Perangkat Desa yang menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Dana Desa (DD) termasuk berupa bantuan – bantuan lainnya, baik yang dari Pemerintah Daerah ataupun Pusat.
artinya Kades wajib transparan, rasional, efektif dan efesien, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Nepotisme adalah suatu istilah yang disebutkan dalam Pasal 26 ayat 4, hurup F, Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 terkait kewajiban Kepala desa dalam memilih perangkat desa yang Akuntabel, Transfaran, Rasional, Efektif, Efesien bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme berdasarkan dari aturan yang ada didalam peraturan perundang- undangan, bila memilih perangkat desa itu harus berdasarkan kemampuannya.
Seperti yang disampaikan masyarakat Bah Butong II kepada wartawan, bahwa mengenai dalam susunan kepengurusan perangkat desa di kantor desa, terkait Kepala desa dan Sekdes mempunyai hubungan erat yaitu bapak dan anak kandung.
“Saat dilakukan pemilihan Sekdes sama sekali tidak ada melalui tes atau melalui mekanisme yang transparan terhadap masyarakat, itu semua hanya berdasarkan kemauan pribadi Kades sendiri menjadi kan anaknya sebagai Sekdes,” ungkap warga kepada wartawan, Selasa (19/3/2024) melalui WhatsApp.
Sangat jelas aturan yang ada didalam undang- undang Pemerintahan desa, bahwa bila ada anaknya menjadi perangkat desa kemudian orang tuanya menjadi Kepala Desa, Jelas tidak diperbolehkan, harus diketahui Camat kemudian Camat meneruskan ke Bupati, hal ini menurut aturan bukan berdasarkan kemauan pribadi Kades sendiri.
Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Kepala Desa Bah Butong II, Ngabidin, terkait apakah benar Sekdes yang ada di kantor desa saat ini adalah benar anak kandung Kepala Desa Bah Butong Dua ? dan Apakah benar semua yang disampaikan masyarakat kepada wartawan, tentang hal tersebut?
Hingga berita ini terbit, Selasa (19/3/2024) Kepala desa Bah butong Dua tidak menjawab pesan whatsApp.
Masyarakat minta kepada Instansi terkait dan APH Kabupaten Simalungun , agar bisa segera mengaudit hal tersebut. (Joy)
Discussion about this post