PEMATANGSIANTAR- Gedung Merah Putih Telkom Pematangsiantar yang dibangun pada tahun 2016 bermasalah dalam pengurusan Amdal dan Perizinan dengan kerugian total atau Total Loss.
Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pematangsiantar, Simon Morrys Sihombing, kepada wartawan melalui telekonferens, usai menggeledah Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pematangsiantar, Kamis (22/2/2022).
“Kami menggeledah dua Dinas hari ini yakni DLH dan Dinas Perijinan terkait kasus Amdal dan ijin pembangunan gedung merah putih Telkom tahun 2016 yang menelan anggaran Rp 1,150.000.000 nyatanya hanya Rp 43 juta yang digunakan. Bisa dibilang fiktif atau total loss, ” ucap Kasipidsus.
Menurut Kasipidsus, sejauh ini Tim Pidsus telah memeriksa pihak-pihak yang diduga berperan dan bertanggungjawab dalam kasus tersebut baik dari PT Telkom dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perijinan.
“Sudah 20 saksi kami periksa untuk kasus ini yakni dari PT Telkom, anak perusahaannya, mantan Kadis Lingkungan Hidup dan termasuk saudara Esron Sinaga dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Perijinan Tahun 2016,” terang Morrys.
Untuk selanjutnya pihaknya dikatakan akan melakukan gelar perkara dengan auditor juga ahli pengadaan barang dan jasa untuk menentukan siapa-siapa yang bertanggungjawab dan ditetapkan menjadi tersangka.
“Setelah rampung pemeriksaan saksi dan kalau ada hasil perhitungan maka akan sesegera mungkin kita tetapkan tersangkanya, siapa yang bertanggungjawab. Sesimpel itu,” kata Simon
Dalam kasus ini dijelaskan Kasipidsus, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dari beberapa pihak baik pihak swasta maupun dari pemerintah atau PNS.
” Korupsi itu sangat jarang dilakukan oleh satu orang, tidak mungkin sendiri, jadi ada “Deelneming” (Penyertaan) atau pihak-pihak lain yang turut berperan, “tegas Simon Sihombing.(putra)
Discussion about this post