Jakarta (Namiranews.com)- Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjabarkan sistem demokrasi yang dipakai di Indonesia yang berbeda dari negara barat. Sebab, sistem demokrasi Indonesia bukan liberal maupun komunal. Namun sistem demokrasi di Indonesia dibangun berdasarkan Pancasila.
“Saya mohon dicerahkan oleh ahli, kalau kita menggunakan Pancasila, salah satu sila Pancasila apakah kita bisa diturunkan di situ? Jadi tadi sudah saya anukan (beri) cluenya demokrasi di Indonesia bukan demokrasi liberal, bukan demokrasi individualistik, bukan demokrasi komunal tapi juga bukan demokrasi yang lain, tapi demokrasi Pancasila,” kata Arief Hidayat dalam sidang lanjutan di MK, Rabu (5/4).
Sidang ini adalah sidang lanjutan terhadap gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli pemohon.
Ada dua ahli yang dihadirkan yakni Pengajar Hukum Tata Negara pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STH Indonesia Jentera) Fritz Edward Siregar dan Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agus Riewanto.
Hakim Arief Hidayat lantas teringat dalam disertasi milik Menko Polhukam Mahfud MD. Menurut Arief, disertasi milik Mahfud itu saat ini sedang viral.
“Saya ingat disertasi yang baru viral, pendapat Prof Mahfud. Kebetulan saya mengajar di berbagai perguruan tinggi bersama Prof Mahfud mengenai politik hukum. Prof Mahfud mengatakan Indonesia ini menggunakan sistem prismatik,” ucap Hakim Arief.
“Sistem prismatik itu mengambil apa yang baik dalam satu sistem yang satu, itu mengambil sistem yang baik dari sistem yang lain,” tambah dia.
Hakim Arief menuturkan, dirinya baru-baru ini juga mendapat pemahaman baru yakni setelah pandemi COVID-19. Menurutnya, pandemi COVID-19 telah melahirkan satu kebiasan baru.
“Saya menemukan hal yang baru, era pandemi ini melahirkan satu pemahaman baru yang sampai sekarang kita praktikan sampai hari ini. Kita bisa melaksanakan sidang secara luring dan kita tetap bisa menggunakan sidang secara daring, itu hybrid,” ucap Hakim Arief.
“Apakah tidak mungkin sistem pemilu kita sistem hybrid? Artinya keunggulan yang baik di sistem terbuka kita pakai, kemudian keunggulan terbaik di sistem tertutup kita pakai,” tanya Hakim Arief kepada ahli.
“Kita padukan untuk menjadi sistem politik berdasarkan ideologi pancasila berdasarkan konstitusi dan UUD 1945. Kalau Prof Mahfud sebut pakai sistem prismatik, kalau saya menggunakan sistem hybrid, artinya tinggalkan yang buruk di sistem pemilu terbuka, dan tinggalkan yang buruk di sistem tertutup dan kita gunakan dua-duanya yang baik,” kata Hakim Arief.
Sumber :Kumparan
Discussion about this post