SIMALUNGUN-Dalam Peraturan Bupati nomor 2 tahun 2016 pasal 88 tentang Pengangkatan Tungkat Nagori tertulis (1) Tungkat Nagori diangkat dari warga Nagori yang memenuhi persyaratan: a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
kemudian dalam diktum c. terdaftar sebagai penduduk Nagori dan bertempat tinggal di Nagori paling kurang 1 (satu)tahun sebelum pendaftaran; dan d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Bupati. (2) Syarat lain pengangkatan Tungkat Nagori yang ditetapkan dalam Peraturan, Bupati harus memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat.
Namun di Nagori Lestari Indah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, salah satu gamot atau tungkat nagori berinisial FS (41) diduga menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan sesuai perbup nomor 2 tahun 2016 pasal 88 nomor 1 diktum a berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat
Didalam lampiran berkas, ijazah SMA yang diduga digunakan FS dikeluarkan oleh Tamansiswa Padang pada tanggal 19 Juni 2002 ditandatangani Jal atri Tanjung, BA bernomor induk 4115 dengan nomor ijazah ON 22-Mu 0353094.
Menurut sumber terpercaya kepada
kru media,Akhirnya kita dapat menkonfirmasi langsung Kepala SMA Taman -Siswa yang diduga Tanda tangannya dipalsukan dalam ijazah tersebut, Bapak Jalatri Tanjung, Minggu (9/6/2024) terkait ijazah tersebut, apakah beliau menandatangani ijazah dan nama tersebut terdaftar sebagai siswa di SMA Tamansiswa padang pada saat beliau menjabat sebagai Kepala Sekolah, dengan tegas beliau menjawab tidak pernah.
Sebelumnya awak media juga telah mengirimkan surat konfirmasi dan mohon suket dari SMA Taman-Siswa padang yang ditujukan kepada Kepala Sekolah melalui POS dengan nomor resi P2405170051346 dan dijawab pada Selasa (11/6/2024) melalui Pdf via WA yang dikirim via Bapak Jal atri Tanjung dan berkasnya menyusul dalam perjalanan melalui ekspidisi.
didalam suket yang dikirim dan ditandatangani Kepala Sekolah SMA Tamsis Padang saat ini, Ibu Yeni Sifat, SPd menerangkan bahwa nama sekolah di ijazah SMA Taman Siswa Padang seharusnya Taman -Siswa Padang, Kemudian siswa atas nama FS tidak ada tamatan disekolah kami pada tahun 2002.
Dipoin ketiga nama dan tanda tangan Kepala Sekolah sangat berbeda dari yang sebenarnya, dimana nama kepala sekolah Tamansiswa Padang pada waktu itu Ki Jal Atri Tanjung, SPd. SH bukan Jalani Tanjung, BA. maka dengan ini dapat kami nyatakan ijazahnya adalah palsu.Ucapnya
Sementara FS saat dikonfirmasi sumber informasi terkait penggunaan ijazah palsu yang digunakan, sabtu (8/6/2024) malah mengeluarkan kata ancaman kepada awak media.
“Gk usah pala kau kirim ini sama aq Bro n kau bilang 3×24 jam,,satu detik aja pun gk gentar aq sama kata2 mu ini,,klu memang bisa kau bukti kn itu gk dah seperti yg kau bilang itu bukti kn aja Bro,,tpi jangan sampek ada kesalahan y Bro,,nnti jdi timbul kesilapan,”jawabnya
lebih lanjut saat dikonfirmasi kembali, minggu (9/6/2024) Ia bahkan lebih berani untuk
“klu memang menurut mu itu gk ada naek kn aja Bro,,yg penting bisa kau bukti kn dengan bukti yg pasti,,tpi klu gk jelas nya bukti mu,,y tau sendiri lh kau apa nnti yg akan terjadi kn Bro,,silahkan aja naek kn klu uda yakin kau Bambang,,,dikit pun gk gentar aq,,,ok????,”ancamnya.
Hasil konfirmasi sumber terpercaya ke Pangulu Lestari Indah. Yaitu “Lebih enak, kita buat undangan ke bapak, bapak Fakis, agar ada konfirmasi yang bersangkutan,”ujarnya
Kepala Dinas DPMPN Sarimuda Purba, MSi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/6/2024) melalui pesan WA terkait tanggapan dan tindak lanjut adanya perangkat desa yang menggunakan ijazah palsu, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.
Perlu diketahui Dalam KUHP pasal 263 tertulis 1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.(Ricardo)
Discussion about this post