RIAU (DATASATU.ID) – MS (61)warga Purnama Dumai Barat merasa ditipu oleh dua orang yang dipercayainya sejak tahun 2012. Dalam wawancara dengan awak media, MS menceritakan kronologi penipuan yang terjadi pada Oktober 2012.
Pada saat itu, MS dan istrinya, IS, memerlukan pinjaman dana untuk memperbaiki rumah mereka yang dalam kondisi darurat. IS kemudian menceritakan rencana mereka untuk meminjam uang dari bank kepada LR, seorang pelanggan tetap di warung mereka. LR menawarkan bantuan dengan mempertemukan MS dengan atasannya, HB, yang merupakan Direktur PT tempat LR bekerja, untuk memudahkan pinjaman bank.
LR mempertemukan MS dengan HB, yang kemudian menyetujui untuk membantu meminjam uang dari bank. MS, istrinya, LR, dan HB pergi bersama-sama ke kantor Notaris Ismail SH di Jl. Sultan Syarif Qasim untuk membuat Surat Pernyataan. Namun, di kantor notaris, HB meminta agar sertifikat tanah atas nama MS dibaliknamakan dengan cara jual beli atas nama HB. Meskipun MS keberatan, HB meyakinkannya bahwa ini hanya “formalitas”.
Surat Pernyataan dibuat dengan menyebutkan bahwa jual beli hanya formalitas dan setelah pinjaman selesai, tanah akan dikembalikan kepada MS. Pinjaman senilai Rp 250 juta tertulis dalam Surat Pernyataan Notaris Ismail SH nomor 79, tertanggal 31 Oktober 2012.
Seminggu kemudian, LR memberikan uang pinjaman secara bertahap kepada MS sebesar Rp 125 juta. Namun, ketika MS menanyakan detail pinjaman tersebut, LR tidak bisa memberikan informasi yang jelas karena belum diberi tahu oleh HB.
Bulan berikutnya, YF, anggota dari HB, datang meminta cicilan pertama dengan data pinjaman dari PT BIP. MS terkejut karena seharusnya ia meminjam uang dari bank, bukan dari PT. MS mencoba menghubungi HB tetapi tidak mendapat respons.
Selama bertahun-tahun, MS membayar cicilan dengan bunga yang berlipat ganda saat terlambat bayar. Pada tahun 2017, AS yang mengaku sebagai pengacara HB meminta MS untuk membuat kembali Surat Jual Beli karena yang asli hilang. MS dipaksa untuk mentransfer uang sebesar Rp 10 juta sebagai pembayaran terakhir.
Pada 15 April 2020, MS menerima surat panggilan dari Polres Dumai atas laporan dugaan menduduki lahan tanpa izin. MS pun datang untuk klarifikasi dan membawa bukti-bukti hak atas tanahnya.
Sejak saat itu, MS merasa ditipu oleh LR dan HB yang bersekongkol. MS mencoba menghubungi mereka, namun tidak mendapat respons. Pada 3 Juli 2024, sekelompok orang dari Bank BNI datang ke rumah MS dan menyatakan bahwa tanah dan bangunannya telah diagunkan oleh HB tanpa sepengetahuan MS.
MS merasa HB melanggar kesepakatan yang tertuang dalam Surat Pernyataan Notaris Ismail SH nomor 79. MS menduga penipuan ini sudah direncanakan sejak awal karena HB tidak memberikan salinan surat pernyataan kepada MS. MS kemudian meminta pendampingan hukum dari DPN LBH PA & PK INDONESIA dan bersama kuasa hukumnya, Frita Purba, mereka mendapatkan salinan surat pernyataan dari kantor Notaris Siswandi, SH di Dumai-Riau.
Dengan bukti ini, MS melaporkan HB ke Polda Riau. Frita Purba menyatakan bahwa mereka akan mengawal kasus ini dan percaya bahwa Kapolda Riau, Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H akan segera menindaklanjuti laporan mereka.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, HB hanya memberikan kontak pengacaranya, Jelita HP, dan menyatakan bahwa ia memiliki dokumen lengkap. Hingga berita ini diterbitkan, HB belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
(Ricardo)
Discussion about this post