SIMALUNGUN (DATASATU.ID)– Anggaran Dana Desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, realisasi di lapangan justru sering kali menyimpang dari tujuan awal. Kali ini, Pangulu Nagori Manik Maraja diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2024 untuk kepentingan pribadi.
Ketua DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia, Ilham Syaputra dengan tegas mempertanyakan ke mana larinya sejumlah anggaran kegiatan yang terlihat tidak transparan dan tidak terwujud di lapangan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah anggaran untuk Pelaksanaan Kegiatan Rumah Desa Sehat sebesar Rp 3.700.000**. Ilham mengungkapkan, “Program ini seharusnya bermanfaat bagi masyarakat, terlebih di masa pandemi. Namun kenyataannya, Rumah Desa Sehat itu sudah tidak ada lagi.”
Selain itu, **pembangunan LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) Tenaga Surya senilai Rp 39.915.500** juga dinilai tidak efektif. Menurut Ilham, pangulu seharusnya cukup berkoordinasi dengan PLN agar pemasangan lampu jalan di setiap dusun dapat dilakukan tanpa biaya tambahan.
Kejanggalan lain ditemukan pada sejumlah anggaran berikut:
– **Biaya Koordinasi Pemerintah Desa**: Rp 12.600.000
– **Pengadaan Laptop**: Rp 15.000.000
– **Pengadaan Bibit dan Pupuk**: Rp 117.917.000
– **Pemberian Makanan Tambahan Ibu Hamil**: Rp 16.380.000
– **Pemberian Makanan Tambahan Balita**: Rp 29.040.000
– **Pemberian Makanan Tambahan Lansia**: Rp 14.340.000
Ilham menilai program-program tersebut tumpang tindih dengan program Puskesmas setempat dan menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas serta akuntabilitasnya.
“Anggaran yang disalurkan terlihat besar, tetapi manfaatnya bagi masyarakat justru tidak terasa. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik korupsi dan penyelewengan anggaran,”.Tambah Ilham.
Sampai berita ini diturunkan, Pangulu Nagori Manik Maraja belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Tahap 1 Tahun 2024. Publik mendesak pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan inspektorat, untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus ini demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan Pangulu Nagori Manik Maraja tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat tetapi juga mengkhianati tujuan mulia dari Dana Desa sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup di pedesaan.
LSM Geram Banten Indonesia menyatakan akan terus memantau kasus ini dan mendesak pertanggungjawaban penuh dari pangulu. “Dana Desa bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kesejahteraan rakyat. Jika terbukti bersalah, pangulu harus dihukum seberat-beratnya,”.Tegas Ilham.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang. Akankah hukum mampu menegakkan keadilan, ataukah kasus ini hanya akan menjadi potret buram baru dalam pengelolaan Dana Desa?.
(Red)
Discussion about this post