Simalungun (Namiranews.com) – Sebagai Lembaga Bantuan Hukum di wilayah Kabupaten Simalungun yang telah memperoleh kepercayaan melalui akreditasi dari Kemenkumham sebagai organisasi bantuan hukum untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan hukum, LBH Perjuangan Keadilan (LBH-PK) memberikan penyuluhan hukum di SD Negeri 095155 Kelurahan Dalig Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Kepada media, Harfin Gunawan, SH, MH, Selaku Ketua LBH – Perjuangan Keadilan mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan, sehubungan dengan maraknya tindak pidana yang terjadi di kalangan remaja saat ini, terlebih berstatus sebagai pelajar.
“Sosialisasi hukum ini kami berikan, karena maraknya tindak pidana yang terjadi dikalangan remaja khususnya pelajar sekolah,” kata Harfin.
Terkait hal itu Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pun turun tangan dengan menyelenggarakan program penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah.
Kegiatan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 20 Maret hingga 14 April 2023 kepada seluruh pelajar di tingkat dasar, Menengah pertama, dan Menengah Atas.
“Kegiatan yang kami lakukan ini untuk memberikan pemahaman hukum dengan materi khusus Hukum dan Pancasila sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana,” sebutnya.
Thema dan materi penyuluhan hukum, ‘Pencegahan Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahami Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari’ langsung diberikan oleh Kemenkumham Republik Indonesia.
“Untuk tema dan materi penyuluhan hukum langsung dari Kemenkumham Republik Indonesia,”.
Menurut Pengacara muda itu, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan disambut baik Ibu Kepala Sekolah dan guru-guru, begitu juga siswa/i sangat antusias dan semangat mengikuti penyuluhan hukum yang diberikan.
Dengan kegiatan yang dilaksanakan dirinya pun berharap para peserta sosialisasi mendapat pengetahuan dan informasi mengenai perilaku agresif anak yang cenderung ingin menyerang dan melukai fisik maupun psikis orang lain.
“Kami berharap para peserta sosialisasi mengetahui pencegahan kekerasan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum (anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana) dan sanksi bagi anak yang melakukan tindak pidana, “ujarnya.
Dalam kegiatan itu Ketua LBH – PK juga berbagi pengalaman penanganan kasus terhadap anak yang menjadi korban dan pelaku. LBH – PK juga Meminta pandangan peserta terhadap kasus dan cara mencegah tindak kekerasan terhadap anak.
“Setelah mendapat sosialisasi penyuluhan ini, Kami berharap anak-anak gerak bersama untuk melawan bentuk-bentuk kekerasan,” harap Harfin. (Red)
Discussion about this post