NIAS SELATAN- Buntut kisruh terkait calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dari partai Garuda yang gagal menduduki jabatannya lantaran diputus oleh KPU kabupaten Nisel karena tidak patuh atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), KPU kabupaten Nias Selatan terancam dipidanakan, selain itu juga terancam digugat secara perdata maupun PTUN karena dituding melanggar kode etik.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 2011 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Caleg tersebut adalah Restuman Ndruru dari daerah pemilihan (dapil) 2 (dua) meliputi kecamatan Maniamolo, Aramo, Amandraya, Oou dan Ulususua kabupaten Nisel. Pria yang akrab disapa Restu ini tak habis pikir KPU Kabupaten Nias Selatan bisa membuat keputusan secara sepihak dan memberikan kursi yang dia dapat ke partai PDIP.
“Kami dari partai Garuda dan secara pribadi saya selaku pihak yang dirugikan akan menempuh jalur baik Pidana,perdata hingga ke PTUN” ungkap Restuman kepada sejumlah wartawan di DPC partai Garuda.
“Selain itu, proses yang diminta KPU kabupaten Nias Selatan sudah kami ikuti.Sudah LADK, LPSDK, dan LPPDK kita sdh di summit, tapi di aplikasi SIKADEKA, LPPDK, kita terlihat hanya kertas kosong,artinya sdh kita upload. ” Tegasnya kemudian.
Daniel Simanjuntak, salah seorang penggiat media massa di kepulauan Nias mengungkapkan dan mewanti-wanti KPU agar mempersiapkan tim Hukum dan kelengkapan prosedur administrasi sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku atas putusan nomor 211 yang beberapa waktu lalu.
“Terlalu banyak kejanggalan hingga putusan ini dilaksanakan oleh KPU. Bisa kita lihat bersama saat proses Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih di wisma Yonas,sebagian partai menolak perpindahan kursi kepartai lain, ” ungkap Daniel lewat pesan WhatsApp.
Dari pantauannya, wartawan salah satu media tv Nasional ini berpandangan selama proses penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Nias Selatan Pemilu 2024 ini,selain gejolak dari partai politik, penandatanganan berita acara penetapan hanya ditandatangani satu partai politik, yakni PDIP.
” Dari jadwal yang mereka (KPU -red) cantumkan diundangan tidak sesuai waktu,kabarnya KPU saat proses pleno terbuka Penetapan itu masih melakukan pleno lagi atas putusan partai Garuda, sehingga proses pleno penetapan kursi dan calon terpilih baru selesai lewat tengah malam” tambah pria berbadan kurus ini kembali.
Pengalaman meliput pemilu di Nias Selatan tahun 2019 lalu,beberapa komisioner KPU tingkat kabupaten nyaris jadi tersangka dan masuk bui akibat keputusan mereka ambil saat itu.
” Pemilu 2019 lalu, sejumlah komisioner KPU kabupaten Nisel hampir menjadi tersangka oleh penyidik Polres, namun mereka dapat lolos karena dapat mempertanggung jawabkan putusan yang telah mereka buat,itupun karena tidak digugat oleh orang lain maupun lembaga lain,kalau tidak, bisa gol itu” ujarnya sembari tertawa.
“Karena keputusan telah diambil oleh KPU kabupaten Nias Selatan,sebaiknya mereka bisa mempertanggung jawabkan apabila ada pihak yang akan menggugat,baik pidana,perdata hingga PTUN” ujarnya memperingati.
“Di Kabupaten Nias Selatan ini begitu banyak para pendekar pemilu yang menguasai aturan dan bisa mencari dalil-dalil yang membuktikan keputusan yang diambil KPU kabupaten Nias Selatan ini apabila diduga salah.Mari kita tunggu salah satu mereka tergerak diluar pihak yang telah dirugikan.” Tutup Daniel Simanjuntak penuh harap. (DS).
Discussion about this post