NIAS SELATAN- Oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siduaori, Nias Selatan, berinisial SZ ditetapkan tersangka oleh Polres Nias Selatan, Selasa (23/4/2024) dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, atas laporan Yantiria Telaumbanua.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirimkan Kasat Reskrim Polres Nisel AKP Freddy Siagian yang terbit pada 23 April 2024 menerangkan bahwa SZ sudah ditetapkan tersangka sejak hari itu.
Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah kekerasan terhadap anak sebagai dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54 dan/atau Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54 dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
SZ dilaporkan oleh Yantiria Telaumbanua yang merupakan orangtua dari Yaredi Ndruru salah seorang Siswa di SMKN 1 Siduaori, pada 11 April 2024 setelah anaknya mengaku dianiaya oleh Oknum Kasek. Yaredi Ndruru sempat dirawat intensif di RS beberapa hari hingga kemudian meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara pemeriksaan saksi dan alat bukti pendukung lainnya, bahwa telah terjadi kekerasan terhadap korban Yaredi Ndruru hingga meninggal dunia.
Pihak Keluarga mengapresiasi penanganan yang dilakukan Polres Nisel, Namun mereka meminta agar Tersangka dapat segera ditahan.(r)
Discussion about this post