SIMALUNGUN (DATASATU.ID)-Sejumlah perangkat desa di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, mengaku resah dan keberatan atas pungutan sebesar Rp 750 ribu per orang yang dibebankan untuk prosesi pelantikan mereka.
Salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka diharuskan membayar biaya tersebut sebelum dilantik. “Kami dibebankan Rp 750 ribu per orang, bang. Pelantikan dilakukan secara bergiliran di salah satu nagori, dibagi dalam dua sesi. Pagi sebanyak tujuh nagori, siang dilanjutkan tujuh nagori lagi,”.Ujarnya kepada kru media.
Menanggapi hal ini, Koordinator Sumut DPD LSM Geram Banten Indonesia, Ilham Syaputra, mengecam keras adanya pungutan tersebut. Ia menegaskan bahwa beban biaya pelantikan seharusnya tidak ditanggung oleh perangkat desa.
“Ini sangat miris. Seharusnya para pangulu tidak membebankan biaya pelantikan kepada perangkat desa. Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut pungutan ini. Sebelumnya, pelantikan perangkat desa tidak pernah dipungut biaya,” Tegas Ilham.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai pungutan yang dikeluhkan oleh para perangkat desa. Publik pun menanti respons dari pemerintah kecamatan dan aparat penegak hukum terkait polemik ini.
(Team)
Discussion about this post