PEMATANGSIANTAR (DATASATU.ID)-Warga Pematangsiantar kini merasa resah dengan biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang dinilai sangat memberatkan. Untuk mengurus SIM C, masyarakat harus merogoh kocek hingga Rp 475 ribu, jumlah yang dinilai tidak masuk akal dan membebani rakyat kecil.
Salah seorang warga yang mendampingi anaknya mengurus SIM C mengeluhkan tingginya biaya tersebut.
“Di dalam tadi bayar Rp 350 ribu, surat kesehatan Rp 25 ribu dan surat keterangan psikologi bayar Rp 100 ribu,”.Ungkapnya dengan nada kesal.
Hal serupa juga dirasakan oleh warga bermarga Siahaan yang mengaku harus membayar Rp 450 ribu untuk memperpanjang SIM C.
Rinciannya Rp 350 ribu di dalam kantor Satlantas dan Rp 100 ribu untuk surat keterangan psikologi. Namun, warga mempertanyakan proses pemeriksaan psikologi yang seolah hanya formalitas.
“Tidak ada diperiksa apa-apa, hanya isi formulir, bayar Rp 100 ribu, langsung jadi,”.Katanya.
Ketua DPD LSM Geram Banten Indonesia mengecam keras praktik pengurusan SIM C yang membebani masyarakat ini. Menurutnya, biaya tinggi tersebut tidak mencerminkan pelayanan publik yang seharusnya mengutamakan kemudahan bagi warga.
“Ini sangat membebani masyarakat. Pihak kepolisian seharusnya membantu warga, bukan malah membebankan mereka dengan biaya yang tidak masuk akal. Jangan hanya pikirkan kepentingan pribadi,”.Tegasnya.
Beliau juga mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Kasat Lantas Pematangsiantar.
“Jika memang tidak mampu memberikan pelayanan yang baik dan transparan, lebih baik dicopot dari jabatannya,” lanjutnya dengan tegas.
Warga berharap agar pihak kepolisian, khususnya Satlantas Pematangsiantar, dapat memberikan pelayanan yang lebih transparan dan terjangkau. Kebijakan seperti pemeriksaan psikologi yang terkesan hanya formalitas juga perlu ditinjau ulang agar tidak menambah beban masyarakat.
Pelayanan publik adalah hak setiap warga, bukan ladang pungutan yang membebani. Pihak berwenang harus mengambil langkah tegas untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Discussion about this post