PEMATANGSIANTAR (DATASATU.ID)- Pengelolaan anggaran Dana BOS SMP Negeri 8 Pematangsiantar Tahun 2024 menjadi sorotan tajam setelah laporan pertanggungjawabannya diduga penuh dengan kejanggalan. Ketua DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia, Ilham Syaputra mengungkapkan bahwa sejumlah item dalam laporan tersebut terindikasi fiktif dan tidak transparan.
“Kami melihat adanya dugaan ketidaksesuaian dalam laporan Dana BOS SMP Negeri 8. Salah satunya adalah penerimaan peserta didik baru, yang dilaporkan dalam dua tahap, yakni Tahap 1 sebesar Rp 10.950.000 dan Tahap 2 sebesar Rp 2.125.000. Padahal, penerimaan siswa baru hanya terjadi satu kali dalam setahun, sehingga laporan tersebut tidak masuk akal,”.Ungkap Ilham.
Ilham juga menyoroti alokasi dana untuk pengembangan perpustakaan dan pelaksanaan administrasi pendidikan yang nilainya dinilai tidak wajar.
– **Pengembangan Perpustakaan**: Tahap 1 sebesar Rp 44.860.000 dan Tahap 2 mencapai Rp 182.764.200.
– **Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan**: Tahap 1 sebesar Rp 154.052.030 dan Tahap 2 sebesar Rp 82.122.318.
“Anggaran ini sangat besar dan cenderung tidak transparan. Kami menduga ada beberapa item yang fiktif. Surat klarifikasi sudah kami kirimkan kepada kepala sekolah, tetapi sampai saat ini tidak ada tanggapan. Sikap seperti ini semakin memperkuat dugaan adanya penyelewengan,”.Tegas Ilham.
LSM Geram Banten Indonesia menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 8 Pematangsiantar.
“Kami tidak akan tinggal diam. Dana BOS adalah hak siswa, dan harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk hal lain,”.Ujar Ilham.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMP Negeri 8 Pematangsiantar maupun Kepala Dinas Pendidikan Pematangsiantar belum memberikan tanggapan terkait laporan ini. Sikap bungkam ini justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan.
Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan ini. “Jika terbukti ada penyelewengan, kepala sekolah dan pihak terkait harus bertanggung jawab secara hukum,” .Tambah Ilham.
Pendidikan adalah pilar utama pembangunan bangsa. Dugaan penyimpangan Dana BOS seperti ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga merugikan hak para siswa yang seharusnya mendapat manfaat penuh dari anggaran tersebut. Semua pihak berharap aparat hukum bertindak tegas untuk mengembalikan integritas dunia pendidikan.
(Team)
Discussion about this post