PEMATANGSIANTAR (DATASATU.ID)-
Kutipan yang diberlakukan kepada siswa-siswi SMK Negeri 2 Pematangsiantar sebesar Rp 5 ribu per bulan menimbulkan sorotan tajam. Dengan jumlah 1.580 siswa, dana yang terkumpul setiap bulannya mencapai Rp 7,9 juta, atau sekitar Rp 94,8 juta per tahun. Praktik ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk LSM Geram Banten Indonesia DPD Sumut.
Ketua DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia ILham Syaputra dengan tegas menyatakan bahwa kutipan semacam ini bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Segala jenis pungutan yang tidak resmi dan berkedok apapun, termasuk dana sosial, sangat dilarang. Pemerintah sudah mengucurkan Dana BOS dalam jumlah miliaran rupiah setiap tahunnya. Lantas, mengapa masih ada pungutan kepada siswa?”.Ujarnya geram.
Berdasarkan data yang diperoleh, alokasi Dana BOS SMK Negeri 2 Pematangsiantar mencakup berbagai sektor penting, antara lain:
1. **Peserta Didik Baru**: Rp 27.783.500
2. **Pengembangan Perpustakaan**: Rp 178.500.000
3. **Kegiatan Pembelajaran dan Bermain**: Rp 16.631.452
4. **Kegiatan Evaluasi/Asesmen Pembelajaran**: Rp 22.297.150
5. **Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan**: Rp 371.686.342
6. **Langganan dan Jasa**: Rp 56.409.434
7. **Pemeliharaan Sarana dan Prasarana**: Rp 71.290.000
8. **Pembayaran Honor Uji Kompetensi**: Rp 51.160.000
9. **Pembayaran Gaji Honor Sekolah**: Rp 386.340.000
**Total dana BOS yang dikelola mencapai Rp 1.187.097.878.** Ditambah lagi dengan pungutan dana komite sekolah setiap bulan yang mencapai ratusan juta rupiah. Dengan adanya alokasi dana yang demikian besar, alasan pemberlakuan kutipan “dana sosial” kepada siswa jelas tidak dapat diterima.
Dalam konfirmasi di ruang kerja Kepala Sekolah bersama pengurus komite dan bendahara, disebutkan bahwa dana sosial tersebut digunakan untuk membantu orang tua siswa yang meninggal dunia atau guru yang pensiun. “Contohnya hari ini, kami berikan satu juta rupiah kepada guru yang pensiun,”. Ujar bendahara dana sosial.
Namun, alasan tersebut dinilai tidak cukup kuat untuk membenarkan praktik pungutan kepada siswa. Ketua DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia menekankan bahwa dana BOS dan dana komite sudah seharusnya mencakup seluruh kebutuhan operasional sekolah. “Kami mendesak Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah Siantar-Simalungun untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Pematangsiantar, bahkan mencopotnya jika perlu,”.Tegasnya.
Dalam waktu dekat, pihak LSM akan melaporkan temuan ini secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana BOS dan pungutan liar di SMK Negeri 2 Pematangsiantar. Kejelasan penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan agar tidak menyalahgunakan kewenangan dengan membebani siswa dan orang tua. Dana yang dikelola untuk kepentingan pendidikan harus dipergunakan sebaik mungkin demi kesejahteraan siswa dan tenaga pendidik, bukan malah menambah beban dengan dalih-dalih yang tidak jelas.
(Team)
Discussion about this post