PEMATANGSIANTAR (DATASATU.ID)-Proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Pematangsiantar menuai sorotan tajam setelah diketahui bahwa warga harus merogoh kocek lebih dalam, dengan biaya pembuatan SIM C mencapai Rp350 ribu hingga Rp400 ribu. Biaya ini jauh melampaui tarif resmi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp100 ribu sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Salah satu warga yang ditemui usai mengurus SIM C mengungkapkan pengalaman tersebut kepada kru media, Namun enggan disebutkan namanya. “Harganya beragam, ada yang Rp350 ribu, ada juga yang Rp400 ribu,”.Ujarnya singkat.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD LSM Geram Banten Indonesia, Ilham Syaputra, menyesalkan praktik yang dinilai membebani masyarakat ini. “Jika benar warga harus membayar di atas tarif PNBP, maka ini sudah masuk kategori pungutan liar (pungli),”.Tegas Ilham.
Beliau pun meminta Satlantas Polres Pematangsiantar untuk segera memperbaiki kinerjanya dan menertibkan oknum-oknum yang diduga melakukan pelanggaran.
Lebih lanjut, Ilham mendesak agar Kapolda Sumut turun tangan melalui Propam guna menginvestigasi dan melakukan pembinaan terhadap oknum yang disinyalir memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi.
“Institusi kepolisian harus bebas dari tindakan yang memperburuk citra dan kepercayaan masyarakat,”.Imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Gabriella Angelia Gultom, ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp mengenai isu pungli dalam pembuatan SIM C, hingga saat ini belum memberikan tanggapan.
Masyarakat berharap kasus ini segera ditindaklanjuti demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(Red)
Discussion about this post