SIMALUNGUN (DATASATU.ID)-Ketua DPD LSM Geram Banten Indonesia, Ilham Syaputra, angkat bicara terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan pembangunan jalan pertanian di Nagori Marubun Bayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Proyek ini, yang menggunakan pagu anggaran sebesar Rp 199.435.903 dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2024 diimenangkan oleh CV Pangundalian, perusahaan yang beralamat di Jalan Sempurna Perumahan Puri Bahagia Blok B No. 3 Medan.
Menurut informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, proyek ini diduga dikelola langsung oleh Pangulu (kepala desa) setempat tanpa melibatkan kelompok tani yang seharusnya menjadi pelaksana utama. Hal ini memicu kekhawatiran dan tanda tanya besar dari berbagai pihak terkait transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut.Begitu juga proyek tersebut baru dikerjakan sudah banyak retak-retak,Dugaan campuran tidak sesuai bestek yang sudah ditentukan.
“Ini jelas sangat mencurigakan. Jika kelompok tani yang seharusnya dilibatkan justru diabaikan, maka kita patut mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut. Apakah proyek ini benar-benar untuk kesejahteraan petani, atau justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu?”.Ujar Ilham dengan tegas.
Ilham mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi terkait hal ini. Jika terbukti ada penyimpangan,Beliau menekankan bahwa tindakan tegas harus diambil,Agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana rakyat.
LSM Geram Banten Indonesia di bawah kepemimpinan Ilham Syaputra berkomitmen untuk terus mengawal jalannya pembangunan di daerah-daerah agar transparan dan tepat sasaran, terutama pada proyek-proyek yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil, seperti kelompok tani.
“Pembangunan infrastruktur pertanian sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan petani. Namun, jika diselewengkan, justru merugikan mereka. Kami tidak akan tinggal diam terhadap dugaan seperti ini,” tambah Ilham.
Kasus ini telah mencuat dan menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat terkait segera mengambil langkah konkret untuk mengusut tuntas dugaan tersebut. Proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi petani tidak boleh diambil alih oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi.
Pangulu marubun bayu dan dinas terkait belum bisa dimintai keterangan terkait kegiatan jalan pertanian untuk kelompok tani yang bersumber dana dari dinas ketahanan pangan provinsi sumatera utara.
(Red)
Discussion about this post