PEMATANGSIANTAR (DATASATU.ID)-Menindaklanjuti surat Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/ Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 23 Agustus 2024 hal Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2026, pegawai pengelola Barang Milik Negara pada Lapas Kelas IIA Pematangsiantar mengikuti kegiatan Pembukaan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2026, Kamis (29/08/2024).
Perencanaan kebutuhan BMN merupakan tahap awal dari siklus pengelolaan aset dan merupakan bagian yang terintegrasi dari Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). RKBMN disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan BMN dan berpedoman pada standar barang dan standar kebutuhan. RKBMN digunakan sebagai dasar bagi Kementerian/Lembaga dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru dan angka dasar serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya pengelolaan BMN yang lebih tertib dan efisien di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, sejalan dengan tujuan pengelolaan aset negara yang akuntabel dan transparan.
(RICARDO)
Discussion about this post