NIAS SELATAN-Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Nias Selatan (Nisel) Nomor 2011 Tahun 2024 dan Keputusan Nomor 2012 Tahun 2024 Atas Pengalihan Kursi DPRD Dapil II (dua) Partai Garuda kabupaten Nisel Kepada PDI-Perjuangan Nisel,membuat masyarakat mengecam tindakan KPU kabupaten Nisel dan melaporkannya ke Bawaslu maupun dan Kepolisian.
Salah Satu Perwakilan Warga Antonius yang menyambangi Kantor Bawaslu Nisel Untuk Menyampaikan Laporan Pelanggaran Administrasi, Laporan Pidana Pemilu dan Laporan Pelanggaran Peraturan Perundang – Undangan Lainnya dengan Tanda Bukti No. 026/PL/PB/Kab/02.19/VI Tanggal 23 Agustus 2024, menyampaikan kepada sejumlah wartawan,dalam waktu dekat akan melakukan Aksi Demonstrasi ke Kantor KPU Nisel.
“Laporan telah kita sampaikan kepada Bawaslu dan Aparat Penegak Hkum (APH). Kami mengapresiasi sikap ketua Bawaslu RI Rahamt Bagja, SH, LL. M yang mendesak KPU buka akses terkait laporan dana kampanye Pemilu 2024 sebagaimana dikutip dalam Kompas TV (https://youtu.be/SXv_Xe-O9Mk?si=n4dV3o4Dno6WwnV6) . “Ujarnya kepada wartawan.
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum DPC Partai Garuda, Disiplin Luahambowo, SH dari Kantor Hukum Banuada,menyampaikan bahwa Partai Garuda, khususnya DPC Nias Selatan mengalami kerugian lebih banyak pasca hiruk pikuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK)yang sedang ramai dimana partai Garuda tidak dapat mengusung calon kada pada pilkada ini.
“Akibat pengalihan kursi yang tidak sesuai dengan undang – undang dan peraturan ,partai Garuda dipastikan tidak dapat mengusung salah satu Calon Kada, mengingat masa waktu pendaftaran calon Kada hanya hitungan hari” Ungkap Disiplin saat ngopi bersama sejumlah jurnalis di Cafe Furai.
“Upaya hukum sedang kita tempuh, salah satunya Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan No. 003/PS.PNM.LG/12.14/VIII/2024 Tanggal 20 Agusutus 2024, Menyampaikan Laporan Ke Aparat Penegak Hukum dan Menyampaikan Laporan Ke DKPP” tuturnya.
Dalam proses upaya sengketa di Bawaslu dan DKPP, Partai Garuda telah menyiapkan dan mengajukan Saksi Ahli sebanyak 3 (tiga) orang dan selanjutnya tidak tertutup kemungkinan akan berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diatur dalam Pasal 471 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Politisi Senior kabupaten Nias Selatan, Yurisman Laia, S.H yang juga anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan terpilih dari partai Gerindra Nias Selatan berpandangan, terkait putusan KPU Nisel yang menganulir kursi Partai Garuda kepada Partai PDIP adalah sejarah baru penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh komisioner.
“Barangkali ini merupakan kasus atau pelanggaran yang terjadi sepanjang Sejarah politik Indonesia, yakni terjadi pengalihan suara partai politik tanpa dasar hukum. Pada Hal dalam Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 426 Ayat 1, 2, 3, dan Ayat 5 sistem penggantian calon terpilih dari partai itu sendiri bukan dialihkan ke partai Lain” kesal Yurisman yang kebetulan nongkrong di tempat yang sama, cafe Furai.
Menurut mantan ketua tim pemenangan Bupati Hilarius saat pilkada 2015 silam ini, bahwa Pengalihan Kursi DPRD Dapil II (dua) dari Partai Garuda Nisel Kepada partai PDIP Nisel merupakan perbuatan melawan hukum,berkaca dari Kasus yang sama dengan Kabupaten Bengkalis,dimana KPU memberikan kesempatan kepada partai PPP untuk perbaikan LPPDK,bukan mengalihkan perolehan kursi.
” Sebagai seorang advokat yang selalu ingin belajar tentang hukum termasuk peraturan Pemilu, yang seharusnya KPU Nisel Perlu Belajar atas Sikap KPU Kab. Bengkalis mengatasi permasalahan yang sama terkait LPPDK, dimana sikap KPU Bengkalis yang memberi kesempatan memperbaiki LPPDK sebagaimana diatur dalam PKPU No 18 tahun 2023 tentang Laporan Dana Kampanye dan lewat Sengketa yang diputuskan oleh Bawaslu Bengkalis menyatakan bahwa apa yang diperbuat KPU sesuai dengan aturan yang berlaku” Jelas Yurisman pajang lebar sembari berkali kali menyeruput Kopi Sidikalangnya.
Ketua Bappilu partai Gerindra ini Laia, meminta DKPP memberhentikan secara tidak hormat personil KPU Kabupaten Nias Selatan dan APH segera memproses pidana Umum yang telah dilaporkan terkait putusan KPU Kabupaten Nias Selatan yang dengan sengaja mengalihkan suara dimaksud.
“Harapan kami, DKPP putuskan dengan adil untuk pemecatan para komisioner KPU kabupaten Nias Selatan dan Polisi jangan main-main dalam proses tindak pidana umum yang telah dilaporkan oleh sejumlah warga beberapa hari lalu. Karena apabila ini dibiarkan tidak tertutup kemungkinan akan mereka lakukan pada pemilihan Bupati/Wakil Bupati nias Selatan tahun 2024 ini.” Tutur Yurisman penuh harap.
Selanjutnya Ketika Awak Media Mengkorfimasi Kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nisel, Nelis P. Hartati Zebua pada Tanggal 22 Agustus 2024, Membenarkan Laporan di Bawaslu Sudah di Terima dan sedang dalam Proses Penanganan dan Termohon secara berturut – turut 2 (dua) kali tidak menghadiri mediasi, maka Bawaslu Kab. Nisel akan melanjutkan ketahap adjudikasi sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
(Daniel Simanjuntak)
Discussion about this post