Simalungun (Datasatu.id)-Lagi-lagi, kepala sekolah di Kabupaten Simalungun menjadi sasaran penjualan spanduk untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat sekolah dasar (SD).
Dari informasi yang berhasil dihimpun tim, spanduk berukuran 2×2 meter yang bertuliskan PPDB Penerimaan Peserta Didik (Siswa) Baru Tahun 2024/2025 disertai gambar Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dan ada juga foto istri Bupati Simalungun yang dibandrol dengan harga 250 ribu per spanduk.
Harga yang dibebankan terhadap kepala sekolah itu disebut lumayan mahal dari harga yang biasa. Bahkan beberapa kepala sekolah yang identitasnya tidak ingin dimuat di media menyebutkan bahwa kami tidak pernah diberi kebebasan untuk mencetak spanduk sendiri. Namun selalu ada perintah dari atasan bahwa spanduk sudah dicetak dan tinggal bayar sesuai harga yang ditentukan, terangnya.
Sistem pendistribusian yang dilakukan oleh pihak pengusaha yang sudah dihunjuk oleh dinas yang tidak diketahui asal usulnya namun langsung menitipkan spanduk di kantor korwil UPTD Pendidikan untuk diserahkan kepada seluruh kepala sekolah. “Dengan situasi yang seperti itu sangat sulit untuk menolak,” keluhnya.
Situasi pembebanan spanduk tersebut bukan pertama kali terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Setelah masa Pemerintahan Kabupaten Simalungun yang dipimpin oleh RHS-ZW. Bahkan sebelumnya, para kepala sekolah dan guru dibebankan beli baju bertuliskan Marharoan Bolon seharga 100 ribu per orang.
Masih dari data dan pantauan yang dikumpulkan kru media di lapangan, bahwa di tiap tiap sekolah masing masing sudah ditempelkan spanduk PPDB berukuran 2×2 meter yang ditaksir harganya Rp 100 ribu di pasaran namun dijual seharga 250 ribu per spanduk. Sehingga diperkirakan keuntungan pengusaha 150 ribu per spanduk untuk tiap sekolah. Sementara total sekolah SD yang ada di Kecamatan Tanah Jawa ada sebanyak 40 sekolah sehingga keuntungannya 40 x Rp 150.000 = Rp 6.000.000 an belum lagi sekolah dasar di kecamatan lainnya.
Seharusnya diberikan kesempatan untuk kepala sekolah untuk cetak sendiri dan gambar kepala sekolah juga ikut ditempelkan di dalam spanduk tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Simalungun melalui Kabid Dikdas Uli boru Purba saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/7/2024) terkait spanduk PPDB yang dibandrol Rp 250 ribu, menjawab, itu satuan pendidikan bang. Tanya korwil. Ok.
Sementara Korwil UPTD pendidikan Kecamatan Tanah Jawa ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp terkait spanduk PPDB yang dibandrol 250 ribu dan kepsek bayar ke korwil. Namun sangat disayangkan nomor hp kru media sudah diblokir. Sehingga belum bisa dimintai komentar.( Ricardo)
Discussion about this post