Simalungun ( Datasatu.id)-Pasalnya pelaksanaan proyek dari dinas PUPR dengan Pagu Anggaran Rp 3.134.311 000.00 dengan kontraktor dari CV. SAM – SAM itu tidak mengindahkan standar keselamatan dan kesehatan kerja, yang pada akhirnya tidak menjaga Kualitas bangunan sesuai juknis yang sudah ditentukan.
Pantauan tim di lapangan sejak hari sabtu (15/06/2024) lalu, Para pekerja proyek terlihat tidak memakai alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3). Padahal K3 merupakan bagian penting sebagai upaya menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja konstruksi.
Hal itu menjadikan elemen masyarakat mengkritik pelaksanaan pekerjaan tersebut. Seperti dikatakan salah seorang tokoh masyarakat Bah Jambi ll yang berinisial S, mengatakan kontraktor wajib melaksanakan manajemen K3 demi keselamatan kerja di lapangan. Itu ada dalam kontrak dan anggaran nya pun sudah ditampung. Jadi memang harus dikerjakan dan dilaksanakan sesuai dengan kontrak,”katanya.
Oleh karenanya, manajemen K3 harus ada dan tidak boleh diabaikan karena itu berkaitan dengan keselamatan kerja dan sudah diatur di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan. “Dengan diabaikannya, pelaksana proyek dalam menjalankan prosedur K3 patut dipertanyakan. Beliau menduga, ada unsur kesengajaan dengan tidak dibelanjakannya APD sebagai bentuk menambah keuntungan perusahaan.
“Keselamatan para pekerja harus diprioritaskan. Pengawas proyek harus memberikan teguran, karena pelaksana proyek abaikan. Ini perlu menjadi catatan yang kurang baik,” ujarnya.
Menurutnya, dalam Undang-undang Jasa Kontruksi nyata disebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja ini harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti yang tertuang dalam UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi, teguran bahkan hingga pencabutan izin usaha.
Saya Berharap agar pengawas dan dinas terkait dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun memberikan tindakan tegas pada pelaksana proyek yang mengabaikan prosedur K3. Hal ini penting dilakukan agar tidak menjadi buruk bagi pelaksana proyek lainnya.
“Ketika manajemen K3 tidak dilaksanakan maka sebagai konsekuensinya pihak pelaksana atau kontraktor harus di denda karena tidak menjalankan salah satu yang tertuang dalam RAB,” tegasnya.
Adapun alat alat yang dimaksud k3 adalah sebagai berikut: Helm pengaman, kacamata pengaman, masker pernapasan, sarung tangan, sepatu safety, alat pelindung jatuh, Rompi safety.
Sementara ketika awak media melakukan investigasi kelapangan ternyata para pekerja yang bekerja di proyek itu banyak dan bahkan hampir semua tidak menggunakan alat pelindung diri atau K3.
Sementara itu ketika awak media mencoba konfirmasi kepada direktur utama CV SAM-SAM atau konsultan dari dinas terkait para pekerja tidak memakai alat pelindung diri ternyata tidak ada ditemukan Dilapangan.( Ricardo)
Discussion about this post