PEMATANGSIANTAR- Sebanyak 4 (empat) orang tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu) hadir di lokasi yayasan Universitas Simalungun, untuk melakukan pemeriksaan terhadap panitia pembangunan gedung Pascasarjana USI, pada Rabu, (28/2/2024).
Informasi yang berhasil dihimpun kru media ke empat orang tim kejatisu itu hadir di USI sekira pukul 13.00 wib, yang disambut biro Rektorat USI.
Kemudian, dilokasi gedung rektorat USI terpantau beberapa orang pegawai USI sepertinya diwawancarai oleh tim Kejatisu sembari terlihat berkas-berkas diatas meja pemeriksaan.
Untuk memeroleh informasi yang lebih jelas, para wartawan mencoba berkomunikasi kepada para pegawai agar Rektor USI, Dr. Sarintan Damanik berkenan melakukan konfirmasi secara singkat diruang kantornya.
Dr.Sarintan Damanik saat dikonfirmasi membenarkan kehadiran tim Kejatisu di kantor biro rektorat USI. “Tim Dari Kejatisu turun melakukan pemeriksaan terhadap panitia pembangunan gedung Pascasarjana USI,” katanya.
Dikatakannya, tim Kejatisu melaksanakan pemeriksaan terhadap beberapa panitia pembangunan gedung Pascasarjana, yakni Dr.Ade Kurnia Harahap, yang sebelumnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknik, dan Lisma Manik sebagai Bendahara Panitia Pembangunan gedung Pascasarjana.
Lebih lanjut Rektor USI menyampaikan bahwa pembangunan gedung Pascasarjana USI yang saat ini terbengkalai, bisa dilanjutkan pembangunan nya dengan catatan panitia membuat laporan pertanggungjawaban proses pembangunan yang sudah berjalan selama ini.
Dirinya berharap dengan hadirnya tim dari Kejatisu memeriksa pembangunan gedung Pascasarjana USI dapat menemukan titik terang. “Sehingga pihak USI bisa melakukan program selanjutnya dengan tujuan untuk memajukan yayasan USI,” harapnya.
Untuk diketahui bersama, pembangunan gedung Pascasarjana USI dilaksanakan pada tahun 2022 dibawah kepemimpinan Rektor, dr.Corry. Namun pembangunan tersebut terkesan mangkrak karena yang sudah dibangun hanya pondasi.
Hal itu menjadikan alumni USI atas nama Ramot Saragih, SH angkat bicara kepada wartawan beberapa pekan lalu. Dengan mengatakan bahwa proses pembangunan sudah masuk kategori sarat korupsi, karena panitia pembangunan menerima bantuan CSR dari PTPN IV sebanyak Rp.500.000.000, akan tetapi dilokasi pembangunan hanya tahapan pondasi bangunan.(red)
Discussion about this post