NIAS SELATAN- Dua paket proyek Pemerintah Kabupaten Nias Selatan di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara putus kontrak Desember tahun 2023 lalu.
Sejak 2021 lalu Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan lakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan dalam bidang perdata dan tata usaha,namun disayangkan masih ada Pekerjaan yang diputus yakni Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Broncaptering)di Kecamatan Umbunasi dan Kecamatan Uluidanotae.
Padahal dua pekerjaan dengan nilai masing-masing 800 Juta ini bertujuan terbangunnya Bangunan dan sarana perpipaan untuk kebutuhan penyaluran air bersih yang baik di desa Umbunasi Kecamatan Umbunasi dan desa Sisiwa Ewali kecamatan Uluidanotae.
Lewat pesan WhatsApp nya panggilan seluler nya kepala bidang Sumber Daya Air dinas PUPR kabupaten Nias Selatan membenarkan bahwa dua paket dengan nomor kontrak 600/08/KONTRAK/SPAM-DAK/PUPR/C/VI/2023 di kecamatan Umbunasi dan 600/09/KONTRAK/SPAM-DAK/PUPR/C/VI/2023 di kecamatan Idanotae 12 Desember tahun 2023 lalu.
“Sayang sekali dua paket pekerjaan di Umbunasi dan Idanotae tak diselesaikan oleh rekanan” Ujar Kabid Anselmus.
“Ditanggal 12 Desember kita putus kontrak keduanya,yakni Cv. Weldi, kemudian tanggal 17 Desember kita Surati juga beberapa instansi, seperti kejaksaan dan kepolisian serta pihak asuransi terkait pemutusan pekerjaan itu” ungkap Anselmus kemudian.
Dikesempatan berbeda, Kepala seksi perdata dan tata usaha negara (KASI DATUN) Kejaksaan Negeri Nias Selatan memilih bungkam atau tepatnya tidak merespon ketika ditanyakan oleh wartawan lewat pesan WhatsApp nya yang berbunyi ” Seperti apa realisasi MOU antara Dinas PUPR dgn KEJARI NISEL dalam pengamanan terhadap kegiatan Pembangunan Strategis yang dilaksanakan oleh Pemkab Nisel terkait proyek putus kontrak diatas?.”(red/Ds)
Discussion about this post