JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menentukan pengganti Firli Bahuri. Firli adalah Ketua KPK yang diberhentikan pada 28 Desember 2023 karena terbukti melanggar etik berat.
Meski sudah dipecat — menyusul penetapan tersangkanya di Polda Metro Jaya —, kursi Firli Bahuri saat ini masih kosong. Belum ada pengganti.
Peneliti ICW, Diky Anandya, menjelaskan bahwa merujuk mekanisme formal yang diatur dalam Pasal 33 UU KPK, maka presiden akan mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI yang sebelumnya tidak terpilih dalam proses seleksi tahun 2019 lalu. Artinya masih tersisa empat nama calon, yakni: Sigit Danang Joyo, Lutfhi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B.
“Dari empat nama tersebut, ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan oleh presiden untuk menentukan siapa yang akan diserahkan kepada DPR RI,” kata Diky dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (14/1).
Empat poin itu, yakni pertama, Presiden harus mempertimbangkan jumlah suara yang diperoleh calon anggota pengganti pada saat proses uji kelayakan tahun 2019. Atau, sederhananya, menggunakan metode ‘urut kacang’.
“Hal ini penting agar selaras dengan historis seleksi sebelumnya,” kata Diky.
Bila diurutkan dari peroleh suara tertinggi, maka urutannya: Sigit Danang Joyo (19 suara), Lutfhi Jayadi Kurniawan (7 suara), I Nyoman Wara (0 suara), dan Roby Arya B (0 suara).
Kedua, Pasal 33 ayat (2) UU KPK yang mengisyaratkan bahwa calon anggota pengganti dipilih sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29. Pasal tersebut memberikan sejumlah persyaratan, khususnya menyangkut kecakapan, kejujuran, dan integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik.
“Berkenaan dengan hal ini, Presiden harus benar-benar memastikan calon yang dikirimkan ke DPR tidak lagi mengulangi kesalahan pada tahun 2019 lalu. Dari sepuluh nama yang disetorkan Presiden beberapa waktu lalu kepada DPR masih terdapat nama Firli dan Lili Pintauli Siregar,” lanjut Diky.
Firli Bahuri dan Lili Pintauli adalah pimpinan KPK yang dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas karena terbukti melanggar kode etik.
“Ketiga, Presiden sebaiknya mengirimkan calon tunggal kepada Komisi III DPR RI. Ini untuk mencegah adanya tukar menukar kepentingan antara dua calon dengan anggota legislatif,” kata Diky.
Jokowi diharapkan memperhatikan ketiga poin tersebut. Sebab, menurut Diky, poin-poin tersebut penting dalam menentukan pengganti Firli sebagai Ketua KPK.
“Tiga poin di atas menjadi penting diperhatikan mengingat proses untuk mencari pengganti Firli menjadi sangat krusial saat ini. Masyarakat memiliki harapan tinggi terhadap figur yang kelak menggantikan Firli,” ungkap Diky.
Kendati dinilai bukan pekerjaan mudah, tapi calon anggota pengganti Firli Bahuri dituntut mampu memulihkan maruah KPK yang selama ini mendapatkan stigma negatif. Selain itu, calon anggota pengganti pimpinan KPK yang terpilih juga harus mampu bekerja secara independen dan imparsial.
“Mengingat tahun 2024 atau dalam sisa masa periode KPK saat ini, kita memasuki tahun politik, mulai dari pemilu hingga pilkada,” pungkas Diky.(red/kumparan)
Discussion about this post