SIMALUNGUN- Pengerjaan proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan yang berlokasi Dusun Tiga Sidoarjo di Nagori Maligas Tongah , Kecamatan Tanah Jawa , menuai sorotan.
Pasalnya pelaksanaan proyek Dinas Pertanian dengan Pagu Anggaran Rp 178.950.000,- dan kegiatan Dilokasi yang berbeda yaitu di Nagori Mekar Bahalat Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi dengan kontraktor dari CV Rio Mandiri sebagai wakil direktur Ardiansyah itu tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja serta menjaga Kualitas bangunan sesuai juknis yang Ada.
Pantauan di lapangan Jumat (23/06/2023), para pekerja proyek terlihat tidak memakai alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3). Padahal K3 merupakan bagian penting sebagai upaya menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja konstruksi.
Menurut Ricardo Nainggolan, Sekretaris Jaringan Pendamping kebijakan pembangunan ( JPKP ) Kabupaten Simalungun. kontraktor wajib melaksanakan manajemen K3 demi keselamatan kerja di lapangan. Itu ada dalam kontrak dan ada uangnya. Jadi memang harus dikerjakan dan dilaksanakan sesuai dengan kontrak kesepakatan.
“Manajemen K3 harus ada dan tidak boleh diabaikan karena itu berkaitan dengan keselamatan kerja dan sudah diatur di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan,” katanya.
Ricardo menyebut, dengan diabaikanya pelaksana proyek dalam menjalankan prosedur K3 patut dipertanyakan. Beliau menduga, ada unsur kesengajaan dengan tidak dibelanjakannya APD sebagai bentuk menambah keuntungan perusahaan.
“Keselamatan para pekerja harus diprioritaskan. Pengawas proyek harus memberikan teguran, karena pelaksana proyek abaikan. Ini perlu menjadi catatan yang kurang baik,” ujarnya.
Menurutnya, dalam Undang-undang Jasa Kontruksi nyata disebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja ini harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan pekerjaan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi, teguran bahkan hingga pencabutan izin usaha.
Saya Berharap agar pengawas dan dinas terkait dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun memberikan tindakan tegas pada pelaksana proyek yang mengabaikan prosedur K3. Hal ini penting dilakukan agar tidak menjadi buruk bagi pelaksana proyek lainnya.
“Ketika manajemen K3 tidak dilaksanakan maka sebagai konsekuensinya pihak pelaksana atau kontraktor harus di denda karena tidak menjalankan salah satu yang tertuang dalam RAB,” tegasnya.
Pantauan kru media Dilapangan,Bahwa kegiatan tersebut Diragukan kualitas Campuran Pasir dan Semennya ditaksir 1:7 yaitu 1 sak semen dicampur 7 angkong Dan begitu juga Pondasi bangunan tidak Ada,Jadi kekuatan saluran itu diperkirakan tidak lebih setahun sudah retak dan Rusak.
Sementara itu, Ardiansyah Wakil Direktur proyek dari CV Rio Mandiri saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait kedua kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi.belum bisa diminta keterangan alias bungkam
Sementara Kepala Dinas Pertanian Simalungun Sahban Saragih melalui SMS WhatsApp belum juga bisa diminta keterangan Alias Bungkam.
( Ricardo)
Discussion about this post