SIMALUNGUN – Beredar surat atas nama Pegawai PDAM Tirta Lihou yang melaporkan pimpinannya yakni Direktur Utama (Dirut) Dodi Ridowin Mandalahi bersama dengan kroninya kepada Bupati Simalungun, Ketua DPRD Simalungun, dengan tembusan Komisi III DPRD Simalungun dan Kajari Simalungun.
Adapun yang menjadi dasar laporan adalah karena terjadi banyak ketidaksesuaian dan kejanggalan dari manajemen sehingga, muncul surat mengatasnamakan pegawai PDAM Tirta Lihou membuat laporan yang dirangkum dalam 12 poin antara lain:
1 Dibentuknya cabang pada PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun oleh Dirut dan Kabag Umum Nina Sitanggang pada bulan Desember 2022. Yang mana pembentukan cabang tidak ada dasar hukum yang jelas sampai sekarang sehingga fungsi dan tugas Direksi, Kabag, Kasubag dan Kepala cabang tidak jelas dan peraturan daerah (Perda) yang mengatur PDAM setelah dibentuk nya cabang tidak jelas.
2. Terhitung 5 bulan memimpin sebagai Dirut Tirta Lihou, Dodi Ridowin Mandalahi dan Kabag Umum Nina Sitanggang sudah menerima pegawai kontrak sebanyak 19 orang.
3. Dari 19 pegawai kontrak yang diterima Dirut dan Kabag Umum, masih ada nama lain seperti Marulitua Simbolon, Putra W Purba, Tuahman Purba, Wahyuni dan kawan-kawannya belum membuat surat perjanjian kontrak antara yang bersangkutan dengan PDAM Tirta Lihou, akan tetapi yang bersangkutan sudah diamprah gajinya.
4. Adanya kesenjangan tunjangan KabagKabag, Kasubbag dan Kacab dimana tunjangan Kabag Rp 1.500.000, tunjangan Kasubbag Rp 1.000.000 dan Kacab Rp 750.000, Dimana Kabag tidak beracuan pada peraturan Mendagri dalam membuat tunjangan jabatan.
5. Tunjangan bahan bakar Kacab sebesar Rp 200.000, dimana satu kepala cabang menanggungjawabi 3 wilayah pelayanan. Misalnya meliputi Merek Raya, Raya Bayu dan Pematang Raya.
6. Adanya sambungan liar yang dilakukan Horas Sitanggang (kepala SPI) dicabang Parapat 3 tahun lalu waktu menjabat sebagai Kepala Unit Parapat sebanyak 6 sambungan. Dan setelah ada pemberitaan dikoran pada Maret 2023 maka pada bulan Juni 2023 sambungan liar tersebut sudah diterbitkan pembayaran rekeningnya setiap bulan, tetapi biaya ijin sambungan tidak disetor oleh Horas Sitanggang ke Kas PDAM Tirta Lihou sampai saat ini.
7. Adanya tagihan rekening air yang dilakukan oleh Nina Sitanggang (Kabag Umum) beserta timnya sebesar Rp 10.000.000 pada bulan November 2022 didaerah pelayanan Haranggaol belum di setor ke kas PDAM Tirta Lihou.
8. Adanya Pemotongan tunjangan kehadiran bagi pegawai yang tidak apel pagi, sore, izin dan sakit yang dilakukan oleh Kasubbag Kas bekerjasama dengan Nia Sitanggang. Dan uang potongan tunjangan kehadiran bagi pegawai yang dipotong seharusnya di setor ke kas PDAM Tirta Lihou.
9. Supaya Kasir yang ada di dareha pelayanan Totap Majawa (Hotmauli Manik), Karangsari (Anggra Simanjuntak), Balimbingan (Susi Sukmawani) Tanah Jawa (Rismaya Manihuruk) untuk difisik kembali rekening air di empat cabang tersebut karena bulan Januari 2023 sudah ada kekurangan setoran rekening air dan untuk menutupi kekurangan setoran air oleh kasir diambil uangnya dari penjualan rekening air yang sedang berjalan.
10. Adanya Pembelian mesin bus PDAM Tirta Lihou yang dilakukan oleh Nina Sitanggang sebesar Rp 70.000.000 pada bulan Maret 2023 dan tempo 2 bulan setelah pembelian mesin bus PDAM sudah rusak.
11. Ada panjar kerja (bon) di kas PDAM Tirta Lihou sebesar Rp 4.900.000.000 yang belum dipertanggungjawabkan oleh Nina Sitanggang dengan rincian Rp 4.600.000.000 adalah panjar kerja yang belum dipertanggungjawabkan oleh Nina pada saat menjabat Kasubbag Kas pada tahun 2018. Sedangkan Rp 300.000.000 temuan BPK belum dipertanggungjawabkan oleh Nina Sitanggang (Kabag Umum).
12. Adanya undangan rapat dari DPRD Simalungun nomor 100.1.4.1.2/576-DPRD/2023 perihal rapat dengar pendapat bersama Dirut PDAM Tirta Lihou tanggal 17 Mei 2023 yang mana salah satu poin yang dibahas adalah klasifikasi pelanggan. Dimana Dirut mengatakan dalam rapat bahwa klasifikasi pelanggan adalah tanggungjawab kepala cabang.
Atas laporan 12 poin diatas, mereka juga memberikan saran agar:
1. Bupati dan Ketua DPRD Simalungun untuk memanggil Kabag Ekon dan Dirut PDAM Tirta Lihou dan juga Kabag Umum PDAM Tirta Lihou tentang pembentukan cabang yang tidak jelas payung hukumnya. Dan sesuai dengan Permendagri bahwa struktural organisasi cabang bukan hanya cabang yang dirampingkan tetapi juga Kabag dan Kasubbag harus dirampingkan.
2.Supaya Bupati Simalungun dan Ketua DPRD memberhentikan dengan hormat 19 pegawai kontrak yang diterima oleh Dirut dan Kabag Umum PDAM Tirta Lihou dan beberapa nama yang belum diikat kontrak karena membebani keuangan PDAM Tirta Lihou. Sesuai arahan Bupati pada tanggal 16 November 2022 di Pendopo Kantor Bupati mengatakan tidak menambah pegawai dan harus meningkatkan kesejahteraan pegawai, dalam kenyataannya menerima pegawai kontrak 19 orang.
3 Supaya tunjangan Kasubbag kas dan Kacab di tinjau kembali. Begitu juga biaya bahan bakar Kacab tidak logika.
4. Memohon Bupati dan Ketua DPRD Simalungun untuk mengganti Anggra Simanjuntak (Kasir Karangsari) karena terjadinya nepotisme dimana Anggra Simanjuntak adalah anak kandung Nina Sitanggang (Kabag Umum) dan supaya mengembalikan Endayani Damanik sebagai kasir Karangsari dimana pegawai tersebut adalah kasir yang bertanggungjawab.
5 Supaya Bupati dan ketua DPRD Simalungun memberikan sanksi kepada horas Sitanggang (Kepala SPI) berupa pencopotan dari jabatan SPI karena adanya sambungan tidak resmi yang dilakukannya di Parapat sebanyak 6 sambungan dan biaya izin sambungan supaya disetor ke kas PDAM Tirta Lihou. Dirut dan juga Kabag Umum tidak berani memberikan sanksi kepada Horas Sitanggang karena saudara kandung Nina Sitanggang.
6. Kepada Bupati dan Ketua DPRD Simalungun untuk mengembalikan kepada pegawai pemotongan tunjangan kehadiran yang dipotong oleh Kasubbag kas karena sampai saat ini belum ada surat keputusan dari Dirut tentang dasar pemotongan tunjangan kehadiran. Dan kami tidak keberatan adanya pemotongan tunjangan kehadiran apabila ada surat keputusan yang mengaturnya. Dan peraturan itu jangan tebang pilih karena Kabag Umum Nina Sitanggang, Horas Sitanggang, Edison Manik selalu terlambat dan jarang apel tetapi tidak ada pemotongan tunjangan kehadiran.
7. Supaya Bupati dan Ketua DPRD Simalungun memanggil Nina Sitanggang tentang pembelian mesin bus PDAM sebesar Rp 70 juta dan pengutipan rekening air sebesar Rp 10 juta yang belum di setor ke kas PDAM Tirta Lihou untuk dapat dipertanggungjawabkan.
8. Supaya Bupati dan Ketua DPRD Simalungun memanggil Betty Sinaga (mantan Dirut PDAM Tirta Lihou) dan juga Haposan Damanik (Mantan kepala SPI PDAM Tirta Lihou) untuk dapat memaparkan tentang panjar kerja yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh Nina Sitanggang sebesar Rp 4,6 miliar dan dari panjar kerja Rp 4,6 miliar itu belum dibayar gaji pegawai atas nama Wahyu, Mangoloi Sijabat, dan masih ada lagi. Dan juga biaya insentif kepada pegawai tidak dibayar oleh Nina dimana uang tersebut sudah diambil Nina dadi kas PDAM dan pihak kejaksaan supaya memeriksa Nina terkait itu.
9 Kepada Bupati dan Ketua DPRD Simalungun untuk memanggil Dirut PDAM dan juga Kabag Umum bahwa sesuai undangan rapat tanggal 17 Mei 2023 dimana jawaban Dirut tentang
klasifikasi bukanlah tanggungjawab Kacab melainkan tanggungjawab Nina Sitanggang, yang bersangkutan membuat suatu kebijakan tanpa ada surat keputusan yang ditandatangani oleh Direksi Tirta Lihou dan juga Nina Sitanggang menambahi pemakaian air pada pelanggan antara 1-7 meter per pelanggan disetiap pelayanan PDAM Tirta Lihou sehingga pelanggan waktu pembayaran memarahi kasir unit.
10. Kepada Bapak Bupati dan Ketua DPRD Simalungun untuk mencopot Nina Sitanggang dari jabatan nya sebagai Kabag Umum dengan alasan sebagai berikut :
1 Tidak mempunyai etika
2. Selalu arogan terhadap pegawai
3. Penempatan pegai tidak pada tempatnya dimana berdomisli.
4. Tidak merangkul pegawai dan selalu memecah belah pegawai.
5. Membuat suatu kebijakan yang tidak berpedoman kepada peraturan PDAM Tirta Lihou.
6. Adanya Panjar kerja Rp 4,9 miliar yang belum dipertanggungjawabkan.
7. Adanya tagihan rekening dari Haranggaol Rp 10 juta belum disetor ke kas PDAM Tirta Lihou.
8. Belum dibayar gaji pegawai dan biaya insentif pegawai tahun 2018
9. Menghilangkan data-data laporan penagihan
10.Status pernikahan tidak jelas.
11 kepada Bapak Bupati san Ketua DPRD Simalungun untuk memanggil Dirut, Kabag Keuangan, Kabag Umum, dan juga Kasubbag kas karena selama 5 bulan belum ada transparansi keuangan pada PDAM Tirta Lihou.
12. Kepada pihak kejaksaan supaya mengusut tuntas tentang panjar kerja Rp 4,9 miliar dan pembelian mesin bus PDAM Tirta Lihou Rp 70 juta.Demikian laporan yang mengatasnamakan pegawai PDAM Tirta Lihou.
Sementara Dirut PDAM Tirta Lihou Dodi Ridowin Mandalahi yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/7/2023) tidak mau memberi tanggapan terhadap surat laporan itu. Ia justru ingin mengetahui siapa pegawai yang melaporkannya.
“Pegawai yang mana pak?.Mengatasnamakan pegawai bukan berarti pegawai pak, kalau boleh tau siapa pegawai tersebut,” jawabnya saat ditanya tanggapannya.
Senada, Kabag Umum PDAM Tirta Lihou Nina Sitanggang tidak menanggapi tudingan tentang dirinya dalam laporan tapi justru mencari tahu siapa-siapa pegawai yang melaporkannya.
“Mengatasnamakan nama pegawai, siapa aja pak, Jika seperti itu pak kita no comment. karena pengaduan tidak jelas. jika memang pengaduan mengatasnamakan pegawai maka sepantasnya disebutkan nama-namanya. Maaf ya pak,” jawaban kepada Namiranews.com melalui pesan whatsapp, Kamis (27/7/2023).(Putra)
Discussion about this post